BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Kehormatan (BK) DPRD memiliki tugas untuk menangani hal-hal yang berkaitan dengan kode etik anggota dewan. Ketika ada anggota dewan yang menyalahi kode etik harus berhadapan dengan BK. Namun mirisnya, hingga saat ini BK DPRD Kota Palangka Raya belum memiliki ruangan sendiri.
"Padahal terkait kode etik ini, tentu ada yang namanya kerahasiaan maupun komunikasi yang baik. Namanya kita menangani masalah tentu harus ada ruangan yang mampu membuat komunikasi bisa berjalan dengan lancar," ungkap Ferry Sauneville Lessa, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Palangka Raya, Jumat (21/7/2017).
Menurut Ferry, untuk menyelesaikan segala persoalan tentunya memerlukan ruangan agar dapat memampukan anggota BK bekerja maksimal. Tidak mungkin menggunakan ruang komisi yang ada.
"Maka karena itu, kami berharap dalam waktu dekat ini BK bisa memiliki ruangan tersendiri karena memang ini diperlukan. Apalagi BK juga merupakan alat kelengkapan dewan seperti halnya komisi-komisi," terangnya.
Perlu diketahui, lanjut Politisi PDI Perjuangan ini, tugas dan wewenang BK, antara lain mengamati, mengevaluasi disiplin, etika, dan moral para anggota DPRD dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan sesuai dengan Kode Etik DPRD. "Karenanya kita perlu ruangan tersendiri. Bukan berarti selama tidak ada ruangan kita tidak mampu bekerja, hanya saja porsinya menjadi agak berkurang," tutupnya. (TESTI PRISCILLA/B-2)
Badan Kehormatan DPRD Butuh Ruangan Sendiri
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Gubernur Kalteng Jadi Warga Kehormatan Ansor
Ketua DAD Kalteng Juga Anggota Kehormatan Ansor, Apa Statusnya?
Enam Ruangan MAN Sampit yang Hangus Terbakar
Masyarakat Berharap Ruangan Sekolah Terbakar Segera Diperbaiki
Tiga Ruangan Ini yang Digunakan MAN Sampit Pasca Kebakaran
Dua SDN di Kapuas Timur Masih Kekurangan Ruangan Kelas
Komentar (0)
Memuat komentar…

