BORNEONEWS, Palangka Raya - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menyatakan telah menerima surat kuasa untuk menagih 801 perusahaan pertambangan di Kalimantan Tengah. Perusahaan-perusahaan tersebut diduga tidak membayar royalti ke pemerintah sebesar Rp560 miliar.
"Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran memberi kuasa untuk menagih piutang perusahaan pertambangan ke jaksa pengacara negara. Ada 801 perusahaan dengan total utang Rp560 miliar," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Agus Tri Handoko di Palangka Raya, Sabtu (22/7/2017).
Namun yang disayangkan pihak kejaksaan adalah surat kuasa yang diberikan. Pasalnya, surat kuasa itu tidak dibuat satu per satu seperti amanat undang-undang, namun langsung menyeluruh. "Nanti kita akan koordinasi dengan pemerintah daerah supaya surat kuasa dibuat satu per satu. Tidak satu surat kuasa untuk semua," tambah Agus Tri Handoko.
Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Kalteng Maryono menjelaskan, administrasi untuk penagihan ini masih diproses agar sesuai aturan. Kemudian lanjut dia, data yang dipunya Pemprov Kalteng masih akan dicek dan ricek oleh pihaknya.
"Mungkin saja ada perusahaan yang sudah mati tapi masih tercatat. Seperti kemarin, ada yang kita tagih ternyata mereka sudah membayar," kata Maryono. (RONI SAHALA/B-2)
Kejati Kalteng Mendapat Kuasa untuk Menagih Utang 801 Perusahaan
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Tangani Kasus Besar, Pihak Kejaksaan Negeri Kotim Disantet?
Jaksa Masuk Sekolah Untuk Membentuk Generasi Muda Mengerti Hukum
Nyanyi Dihadapan Gubernur Kalteng, Audi Mendapat Segepok Uang
Kepala Dishut Kalteng Diberi Waktu Tiga Bulan untuk Pengalihan Warisan Jalan Eks Perusahaan
Pemprov Kalteng akan Kerjasama dengan Perusahaan Perbaiki Jalan Antang Kalang
Dana Hibah Rp10 Miliar Untuk Bayar Utang PDAM Muara Teweh Dan Pembebasan Tanah
Komentar (0)
Memuat komentar…

