BORNEONEWS, Sampit - Karyawan dari PT Agro Bukit mengadu ke DPRD Kotawaringin Timur. Kedatangan mereka ini untuk menyampaikan keluhannya serta meminta dewan bisa mediasi terkait hak yang diberikan perusahaan yang dinilai tidak sesuai peraturan.
Tapi DPRD saat itu merekomendasi agar ditangani eksekutif terlebih dulu, namun jika tidak bisa diselesaikan maka DPRD akan mengambil alih persoalan itu.
Dijelaskan Ketua Komisi III DPRD Kotim, Rimbun persoalan itu berawal dari Sahdi yang dipecat menjadi karyawan, namun nampaknya kebijakan pemecatan itu berimbas kepada istrinya yang juga karyawan perusahaan. Tidak berselang lama istrinya diminta mengundurkan diri.
"Tapi saat meminta hak berupa pesangon hanya diberikan Rp4,9 juta. Tentu itu jauh dari aturan, sedangkan mereka itu kerjanya sudah 9 tahun ini dan yang paling aneh lagi mereka itu bekerja ternyata tidak di SK oleh perusahhaan Agro Bukit,” kata Rimbun, Senin (31/7/2017).
Rimbun menegaskan Pemkab Kotim melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi harus bisa memediasi kedua belah pihak. Hak sesuai dengan peraturan perundang-undangan harus dipenuhi oleh manajemen perkebunan di kilom eter 35 Sampit-Pangkalan Bun tersebut.
Dikatakan jika Dinas terkait tidak bisa menyelesaikannya DPRD maka siap memanggil perusahaan."Jangan mau karyawan dibodohi yang notabenenya kurang paham akan aturan,“ tegasnya. (NACO/B-6)
Karyawan PT Agro Bukit Mengadu ke DPRD Kotim
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Komisi III DPRD Kotim Siap Bantu BPJS Tekan Perusahaan Nakal
Perusahaan Jangan Abaikan Tanggung Jawab dengan Karyawan
Lahannya Dijadikan Galian C, Kelompok Tani Mengadu ke Bupati Kotim
Surat Penghetian Layan Publik Untuk PT BUM Tidak Akan Dicabut
BPJS Dinilai Takut Buka Data Perusahaan Bermasalah
PBS Kotim Diimbau Liburkan Karyawan saat Pilkades
Komentar (0)
Memuat komentar…

