BORNEONEWS, Palangka Raya - Keluarga tujuh tersangka pembakaran SDN di Palangka Raya tak perlu resah dengan kondisi mereka yang kini ditahan di Mabes Polri.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko mengatakan, polisi tetap mengutamakan asas praduga tak bersalah. "Tetap kita kedepankan asas praduga tak bersalah. Pihak keluarga sudah diberikan jaminan, sudah dihubungi masing-masing," kata Agung, Kamis (24/8/2017).
Dia menuturkan, tujuh tersangka itu juga sudah mendapat pendampingan penasihat hukum (PH). Agung menjelaskan, apabila tersangka merupakan orang tidak mampu dan pasal yang disangkakan terhadap tersangka dengan ancaman 5 tahun penjara, penyidik harus memberikan bantuan PH kepada tersangka.
Namun apabila ancamannya di atas 9 tahun penjara, penyidik wajib memberikan PH secara cuma-cuma. PH yang ditunjuk untuk melakukan pendampingan juga merupakan PH yang sudah terakreditasi. (BUDI YULIANTO/B-2)
Polisi Tetap Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah kepada Tujuh Tersangka Pembakaran SD
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Baru Tujuh Tersangka Pembakar Sekolah yang Dihadirkan, YB Diperankan Polisi
7 Tersangka Pembakaran Sekolah akan Jalani Sidang di Palangka Raya
Sabran Achmad Imbau Masyarakat Percayakan Kasus Pembakaran Sekolah Kepada Pihak Berwajib
Polda Kalteng Dukung Proses Sidang Tersangka Pembakaran Sekolah di Jakarta
Mungkinkah Kasus Pembakaran Sekolah Menyeret Tersangka Baru?
Semua Tersangka Kasus Pembakaran Sekolah Dasar Dipastikan Sehat
Komentar (0)
Memuat komentar…

