BORNEONEWS, Sampit - Co (22) terdakwa kasus penganiayaan terhadap Ekok, ayah kandungnya, divonis tujuh bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Sampit. Vonis lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya yakni satu tahun penjara.
"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga," kata hakim yang diketuai Ega Shaktiana, Selasa (3/10/2017).
Vonis sebagaimana Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Atas vonis itu, Coing menyatakan menerima begitu pula dengan JPU Kejari Kotim Dewi Khartika.
Penganiayaan dilakukan Co lantaran kesal dengan ayahnya yang mengomel. Terdakwa membalas dengan cara menendang kemaluan ayahnya hingga jatuh pingsan. Bukannya menolong, terdakwa langsung kabur hingga kejadian itu dilaporkan ke polisi.
Penganiayaan dilakukan Co, setelah ayahnya meminta terdakwa memanggil dokter. Namun Co tidak mau hingga terjadi cek cok antara keduanya.
Perbuatan Co dalam pengaruh miras jenis arak itu terjadi pada 11 Mei 2017 di Desa Pondok Damar, RT 1 RW 1, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotim. (NACO/B-11)
Pemuda Penendang \'Burung\' Ayah Kandung Divonis 7 Bulan Penjara
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Remaja Ini Tidak Bisa Berjalan karena Dianiaya Ayah Kandungnya
Kasus Pembacokan terhadap Saudara Kandung Diselesaikan Secara Kekeluargaan
Ayah Tiri Ini Divonis 18 Tahun Penjara
Tidak Terima Diomeli, Alasan Pemuda Ini Bacok Penjaga Walet
Anak Ini Balas Pukulan Ayahnya Sampai Pingsan
Nasib Malang Lelaki Ini Dituntut 2 Tahun Penjara, Istri Kabur Bersama Selingkuhan
Komentar (0)
Memuat komentar…

