BORNEONEWS, Kasongan - Bupati Katingan Sakariyas membuka rapat paripurna I penguatan sistem inovasi daerah (PSWDa) di Aula Bappelitbang Kasongan, Selasa (10/10/2017). Rapat ini juga diselingi workshop peningkatan budaya inovasi aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemda Katingan.
Dalam kesempatan itu, Bupati Sakariyas menuturkan, terkait inovasi ini ia menyampaikan pada September 2017 lalu Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah.
Peraturan pemerintah ini merupakan pelaksanaan Pasal 389 Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang menyebutkan bahwa dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerinrahan daerah, pemerintah daerah dapat melakukan inovasi.
Ia menjelaskan, inovasi yang dimaksud adalah semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berpedoman pada prinsip peningkatan efisiensi, perbaikan efektifitas, perbaikan kualitas pelayanan, dan tidak ada konflik kepentingan. "Kemudian, berorentasi kepada kepentingan umum, dilakukan secara terbuka, memenuhi nilai-nilai kepathutan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hasilnya tidak untuk kepentingan diri sendiri," kata Sakariyas. (ABDUL GOFUR/B-2)
Bupati Sakariyas Buka Rapat Paripurna Sistem Penguatan Inovasi
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Ketua DPRD Gunung Mas Pimpin Rapat Paripurna
Pagi Ini DPRD Gumas Gelar Rapat Paripurna soal R-APBD 2018
Rapat Paripurna DPRD Kalteng 'Tutup Tahun' Dibatalkan
Petugas Lakukan Sistem Buka Tutup di Jalur Alternatif
Bupati Ben Rasa Bangga Inovasi dan Kreativitas TP PPK
Program Komisi DPRD Kotim Hanya Mampu Teranggarkan Rp15 Miliar
Komentar (0)
Memuat komentar…

