BORNEONEWS, Sampit - Edward Siragih, salah satu kuasa hukum Marsius RA Taman, tersangka kasus pencurian sawit yang ditahan Polsek Kota Besi kecewa dengan sikap penyidik kepolisian yang dalam jawabannya menyatakan, perkara itu sudah dinyatakan P21 alias lengkap oleh Kejaksaan Negeri Kotim.
"Alasan mereka, ini perkara sudah P21, kita belum ada tanda tangan itu, kami sayangkan sikap penyidik Polsek Kota Besi, ada itikad tidak baik dari mereka," kata Edward, seusai menerima jawaban dari termohon yang dikuasakan kepada Polda Kalteng, Selasa (17/10/2017).
Menurut Edward, penyidik seolah-olah ingin menghindar dari praperadilan itu dan menyebut saat ini masalah itu sudah diranah pihak Kejaksaan Negeri Kotim. Sehingga gugatan praperadilan mereka harusnya tidak dilakukan kepada Polsek Kota Besi lagi.
"Tidak bisa jika mereka lakukan pelimpahan tahap II, kalau penahanannya habis masih bisa itu diperpanjang, kenapa langsung bilang mau dilimpahkan," tegas Edward.
Edward meminta agar pihak Polsek Kota Besi bisa menghargai proses praperadilan dan menghadapkan mereka bilamana apa yang mereka lakukan sesuai prosedur.
Namun bukan sebaliknya, menghindar dari gugatan itu, salah satu upaya mempercepat pelimpahan berkas perkara terhadap tersangka yang merupakan warga Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang Kabupaten Kotim. Polsek Kota Besi dipraperadilankan atas penetapan tersangka terhadap Marsius yang dituduh melakukan pencurian sawit milik PT NSP di Desa. (NACO/B-2)
Edward Siragih: Kami Sayangkan Sikap Penyidik Polsek Kota Besi
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Awas! Jalur Sampit-Kota Besi Rawan Aksi Pemalakan
Kapolsek Kota Besi: Jika Ada yang Meminta Bantuan di Kawasan Sepi Sebaiknya Diwaspadai
Sekda Kota Palangka Raya Diperiksa Penyidik Tipikor Polda Kalteng
Wali Kota Palangka Raya Diperiksa Penyidik Tipikor Polda Kalteng
Begini Kata Wali Kota Riban Satia Usai Dimintai Keterangan oleh Penyidik Tipikor
Ekonomi Masyarakat Cempaga dan Kota Besi Menurun
Komentar (0)
Memuat komentar…

