BORNEONEWS, Sampit - Berkas perkara Agustinus, pemilik 4.194 botol minuman keras akhirnya rampung (P21) setelah melalui penelitian oleh JPU Kejari Kotawaringin Timur yang menangani perkara tersebut. "Kasus minuman keras sudah P21, mungkin dalam beberapa hari ini berkas tahap II dan tersangka akan dilimpahkan ke kami," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Hendriansyah, mewakili Kajari Kotim, Selasa (31/10/2017).
Menurut Hendriansyah, perkara Agustinus dinyatakan lengkap setelah surat P21 dikirim ke penyidik Bea Cukai yang menangani perkara tersebut pada Senin (30/10/2017). "Tinggal kapan penyidik saja melimpahkannya ke sini hari apa, nanti sambil kita koordinasikan," kata Hendriansyah.
Agustinus ditetapkan sebagai tersangka setelah Bea Cukai Sampit menggeledah Toko Alam Tirta miliknya yang berlokasi di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim pada 18 Agustus 2017 lalu.
Di toko sembako miliknya itu petugas mengamankan 4.194 botol minuman keras dari berbagai macam merek yang diakui tersangka miliknya tanpa menggunakan pita cukai. Atas kasus ini Agustinus ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik. (NACO/B-2)
Perkara Bos Minuman Keras Siap Dilimpahkan
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Berkas Perkara Tahap I Bos Miras Dilimpahkan
Polsek Banteng Ringkus Pengedar Minuman Keras di Lokasi Prostitusi Sungai Pakit
Jual Minuman Keras Oplosan Didenda Rp4 Miliar
Bea Cukai Siap Bersinergi dengan Pemkab dalam Pengawasan Minuman Keras
Ribuan Botol Minuman Keras dan Zenith Dimusnahkan
BNN Panggil Orang Tua 12 Remaja Pelaku Pesta Minuman Keras di Barak
Komentar (0)
Memuat komentar…

