BORNEONEWS, Kuala Kapuas –Tiga tersangka OTT di Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kapuas telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kapuas, Selasa(31/10/2017). Untuk penanganan kasus ini, Kejari Kapuas telah menunjuk lima orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam penanganan proses selanjutnya pengadilan Tipikor.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Komaidi melaui Kasi Pidana Khusus(Pidsus) Andrianto Budi Santoso mengaku sudah menerima dua berkas perkara OTT Diknas Pendidikan dari penyidik Polres Kapuas. Berkas perkara pertama atas nama Simpei yang menjabat Kepala Bidang Pendidikan Kemasyarakatan dan PAUD dan berkas kedua atas nama Triko Iriani dan Merciana.
"Kami menerima pelimpahan berkas kasus OTT berupa barang berkas,barang bukti dan 3 tersangka dan ditahan di Kejaksaan untuk 20 hari kedepan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut,"ujar Andrianto Budi Santoso saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (1/11/2017).
Saat ditanya soal pelimpahan perkara ke pengadilan, Kasi Pidsus menegaskan dalam waktu dekat akan segera dilakukan. Saat ini para tersangka sudah menjadi tahanan kejaksaan dan saat ini telah dititipkan di Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas.
"Dalam perkara ini hanya ada satu tersangka yang didampingi oleh penasehat yaitu Triko Iriani.Namun saat proses berkas P21 tidak dapat hadiri kerena ada kesibukan lain," imbuhnya.
JPU masih berpatokan pada pasal 12 e dan pasal 5 ayat 2 tentang tipikor. (DJIMMY NAPOLEON/B-8)
Tiga Tersangka OTT Disdik Dilimpahkan ke Kejaksaan
Redaksi
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kejaksaan Pastikan Dalam Waktu Dekat Tetapkan Tersangka Kasus Dana Desa Tumbang Maya
Kejaksaan Turunkan Tiga Penyidik Cek Kegiatan Dana Desa di Batuah
Korupsi di BPN, Kejaksaan Tetapkan Tersangka?
Tiga Tersangka Korupsi akan Disidangkan Tahun Depan
Mantan Kepala Desa Tumbang Pasangon Ditahan Kejaksaan Gunung Mas
Kejaksaan Perlukan Dukungan Masyarakat untuk Berantas Korupsi
Komentar (0)
Memuat komentar…

