BORNEONEWS, Sampit - Pengadilan Negeri Sampit akan segera menanggapi aksi Richard William, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gapta, yang melaporkan pengadilan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung Ri.
"Pekan depan secara resmi akan kita sampaikan kepada media menanggapi kicauannya (Richard)," kata Humas Pengadilan Negeri Sampit, Ega Shaktiana, Jumat (3/11/2017).
Pengadilan berharap dengan press rilis itu bisa diketahui secara jelas, siapa yang bisa beracara di Pengadilan Negeri Sampit baik itu secara pidana maupun perdata. "Kita berharap teman-teman media nanti bisa hadir," tegas Ega.
Richard William melaporkan PN Sampit setelah dua kali beracara sebaga kuasa perdata dan praperadilan ditolak hakim. Penyebabnya, ia bukan berlatar-belakang sebagai advokat.
Pertama dalam kasus perdata gugatan H Amirudin yang dikuasakan dengan Burhansyah dan Norhajiah melawan Ginawan, Beno, H Arif, Anda, Wito, Karpin, Adi, Sumadi, Parlan yang dikuasai Richard William. Hakim dalam amar putusannya mengabulkan keberatan penggugat bahwa kuasa tergugat tidak dapat diwakili Richard Cs karena bukan advokat.
Begitu juga praperadilan yang diajukan Richard beberapa waktu lalu, atas penetapan Anang Janggai sebagai tersangka juga ditolak hakim setelah melawan Polda Kalteng. (NACO/B-11)
Pengadilan Negeri Sampit akan Segera Sampaikan Tanggapan atas Laporan Richard Cs
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Ini Alasan PN Sampit, Membuat Richard William Cs Tidak Bisa Beracara di Pengadilan
Saksi Kasus Pencurian Sawit Ini Serang Jaksa Saat Sidang di Pengadilan Negeri Sampit
Wajah Baru Kantor Pengadilan Negeri Sampit, Keamanan Diperketat
Pengadilan Negeri Sampit Kembali ke Kantor Semula Mulai Awal 2018
Pengadilan Negeri Buntok Gelar Sidang Perdana Praperadilan Karyadi
PN Sampit Sebut Richard William Belum Memenuhi Kualifikasi Jadi Advokat
Komentar (0)
Memuat komentar…

