BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Jumlah pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Kobar sejak Januari hingga hari ini pada Desember 2017 tercatat sebanyak 3.378 kali. Hal itu berdasarkan data dari Satuan Lalu Lintas Polres Kotawaringin Barat (Kobar).
Dari jumlah tersebut, pelanggar lalu lintas didominasi oleh karyawan swasta. "Karyawan swasta menempati nomor urut pertama dengan jumlah sebanyak 2.579 pelanggar. Disusul oleh pelajar sebanyak 380 pelanggar. Setelah itu adalah mahasiswa dengan jumlah 196 pelanggar dan terakhir adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak 60 pelanggar," jelas Kasat Lantas Polres Kobar AKP Asdini Pratama Putra, Senin (11/12/2017).
Kasat juga menjelaskan, jenis pelanggaran yang paling banyak dilakukan pengendara. "Terbanyak adalah masalah surat menyurat yaitu kelengkapan administrasi pengendra yaitu STNK dan SIM. Kemudian adalah tidak adanya perlengkapan fisik kendaraan atau pengendara yaitu tidak dipasangnya kaca spion, tidak memakai helm dan lain lain. Setelah itu pelanggaran marka atau rambu lalu lintas," jelas Kasat.
Dari total pelanggaran tersebut, denda tilang yang berhasil terkumpul adalah Rp194,581 juta. (WAHYU KRIDA/B-2)
Wow. Karyawan Swasta Mendominasi Pelanggaran Lalu Lintas di Kobar!
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Ada 3.458 Pelanggaran Lalu Lintas Sepanjang 2017
Pelanggaran Lalu-lintas di Pangkalan Bun Didominasi tak Gunakan Helm dan SIM
Februari, Polres Kotawaringin Barat Tangani 259 Pelanggaran Lalu lintas
2018, Edukasi Disiplin Lalu Lintas di Kotawaringin Timur Dioperasionalkan
Kecelakaan Lalu Lintas di Gunung Mas Kerap Libatkan Pengendara di Bawah Umur
Budaya Tertib Lalu Lintas Harus Ditanamkan Sejak Dini
Komentar (0)
Memuat komentar…

