BORNEONEWS, Sampit – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) merencanakan pembangunan 50 kios buah di Jalan Lingkar-Kandan untuk mengembangkan kawasan tersebut menjadi sentra perdagangan buah-buahan dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pembangunan ditargetkan pada 2027 sekaligus menghidupkan aktivitas ekonomi masyarakat di jalur alternatif tersebut.

"Jadi, buah macam-macam apa pun, kalau perlu yang dari Cempaga pun datang ke sini menjualnya di sini. Karena biasanya Cempaga ada musim durian," kata Bupati Kotim Halikinnor, Rabu, 28 Oktober 2026.

Jalan lingkar-kandan menjadi jalan alternatif khusus mobil-mobil kecil setelah Jalan Tjilik Riwut ujung landasan pacu Bandara H Asan Sampit ditutup. Halikinnor menjelaskan, Jalan Lingkar-Kandan memiliki badan jalan yang cukup lebar, yakni sekitar 30 meter. Kondisi tersebut dinilai memungkinkan pemanfaatan sebagian sisi jalan untuk membangun kios sederhana bagi masyarakat yang ingin berjualan buah.

Sentra perdagangan itu nantinya dapat menampung pedagang dari berbagai wilayah, seperti dari Cempaga yang dikenal memiliki musim durian. Dengan begitu, kawasan tersebut diharapkan menjadi lokasi pemasaran buah sekaligus membuka peluang usaha bagi masyarakat.

Rencana pembangunan sekitar 50 kios baru dapat dianggarkan pada 2027 karena pembahasan anggaran perubahan tahun ini telah selesai. Pemkab Kotim akan memulai pembangunan secara sederhana terlebih dahulu sambil melihat perkembangan aktivitas perdagangan di lokasi tersebut.

"Rencana tahun depan, karena kita sudah lewat perubahan, jadi enggak bisa kita anggarkan itu. Jadi otomatis tahun depan," ujar Halikinnor.

Selain menyiapkan kawasan perdagangan buah-buahan, pemerintah daerah juga akan membenahi kondisi jalan sebelum jalur tersebut difungsikan sebagai jalan alternatif.

Halikinnor telah menginstruksikan Dinas SDABMBKPRKP Kotim untuk memperbaiki bagian jalan yang bergelombang. Perbaikan direncanakan menggunakan dana pemeliharaan tahun ini.

Halikinnor mengatakan, setelah perbaikan jalan selesai, pemerintah daerah akan bergotong royong membersihkan kawasan tersebut sebelum jalur dibuka.

Ia menegaskan, penggunaan Jalan Lingkar-Kandan akan dibatasi untuk mobil penumpang dan kendaraan kecil karena statusnya sebagai jalan kabupaten dengan batas tonase maksimal delapan ton. Sementara itu, kendaraan besar dan angkutan berbeban berat diarahkan tetap menggunakan jalan negara di Jalan Lingkar Utara tembus Tjilik Riwut. (DEWI PATMALASARI/H)