BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Rahmadi G Lentam selaku Penasehat Hukum (PH) keempat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dijadikan terdakwa menyatakan bahwa lantaran kliennya melaksanakan tugasnya sebagai ASN mengikuti petunjuk dan ketentuan yang ada, inilah yang membuat mereka menjadi terdakwa.
Hal ini disampaikanya usai sidang perkara sengketa lahan Balai Benih Pertanian yang berlokasi di Jalan Padat Karya, Gang Rambutan Kelurahan Baru antara keluarga ahli waris Brata Ruswanda melawan Pemkab Kotawaringin Barat (Kobar) di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun, Senin (18/12/2017).
"Karena aplikasi Simbada untuk memasukkan aset milik pemerintah tersebut bukan terdakwa yang buat. Aplikasi tersebut yang membuat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jadi bila ingin mencari siapa yang bemar siapa yang salah, silakan saja salahkan BPK. Kenapa hanya ada dua pilihan yaitu Pembelian atau hibah," jelas Rahmadi.
Sehingga, lanjutnya, apapun kondisinya bila orang melakukan entry data, hanya itu pilihannya. "Tapi sekali lagi yang dicari adalah kebenaran materil bukan kebenaran formal. Nyatanya uang Rp 7 miliar lebih tersebut tidak ada uangnya. tapi hasil perkalian dari 92 meter persegi kali kali Rp 82 ribu NJOP yang dihitung ditetapkan tim penilai aset," jelasnya.
Menurut Rahmadi, dalam perkara ini sebenarnya ada kekeliruan anggapan. "Jadi seolah olah bila di klik pembelian seolah olah uang negara keluar. Sebenarnya gampang untuk membuktikannya, coba cari APBD-nya, apakah ada ditemukan uang yang keluar untuk membeli lahan tersebut," jelasnya.
Terkait banyaknya sertifikat yang berada di lahan sengketa tersebut, Rahmadi menyatakan nantinya hal ini akan diusut. "Sesuai harapan saksi Ujang Iskandar tadi agar permasalahan yang merampas harta negara harus diusut tuntas," jelas Rahmadi. (WAHYU KRIDA/B-8)
Rahmadi G Lentam: Klien Kami Hanya Melaksanakan Tugas Sesuai Petunjuk dan Ketentuan yang Ada
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Tanah Ibnu Saud Cs Dinilai Melebihi Batas Dalam Ketentuan UU
Pemkab Sukamara Pilkada 2018 Sesuai Ketentuan
Bupati Sukamara: Kepala Desa Terpilih Harus Melaksanakan Tugas dengan Tanggung Jawab
Arton: Sekda Gunung Mas Telah Melaksanakan Tugas dengan Baik
Kepala DPMPTSP Kotim: Sebenarnya Menegur Penjualan Minuman Keras Bukan Tugas Kami
Panwascam Harus Jalankan Tugas Sesuai Aturan
Komentar (0)
Memuat komentar…

