BORNEONEWS, Palangka Raya – Gubernur Kalteng Sugianto Sabran mengecek layanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Kalteng. Ia ingin mengetahui bagaimana pelayanan dan apa kekurangannya.
Gubernur muda ini menilai adanya kekurangan tenaga teknis di dalam Dinas Penanaman Modal dan PTSP tersebut.
Sugianto bakal menutupinya dengan cara ‘mengambil’ pegawai yang tersebar di Kabupaten/kota yang kewenangannya sekarang beralih ke Provinsi. Yaitu Dinas Kehutanan dan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kewenangan itu beralih, sebagai dampak pemberlakuan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan berubahnya kewenangan sejumlah instansi menjadi beralih ke provinsi.
“Di Dinas ini ada 70 orang pegawai termasuk tenaga kontrak. Ini kan kurang, nanti kurangnya ditambah darimana? Nah, kita tanya Dishut dan ESDM, katanya banyak berlebihan pegawai karena ada kiriman kabupaten sesuai UU 23 itu,” terangnya.
Informasi yang diterima gubernur, mereka (tenaga PNS maupun kontrak) yang bekerja di daerah sebagai pegawai Dishut atau ESDM, sebenarnya sudah siap secara SDM sehingga memenuhi syarat apabila dimasukkan sebagai petugas di PTSP.
“Itu karena mereka sudah sudah terlatih dengan pekerjaan teknis. Saya minta ada penugasan oleh Kepala Dinas ESDM dan Dishut untuk ditempatkan di PTSP ini,” tandasnya. (ROZIQIN/B-2)
Ini Cara Gubernur Kalteng Mengatasi Kekurangan Tenaga Teknis di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Atap
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Seberangi Kahayan, Gubernur Kalteng Imingi Modal Tanpa Bunga ke Petani Keramba
Pemkab Gunung Mas Kembali Anggarkan Penyertaan Modal ke Bank Kalteng di 2018
Kapal PLTG Asal Turki Bantu Atasi Kekurangan Daya Listrik di Kalteng
Tenaga Kontrak yang Tak Lulus Akhirnya Datangi DPRD Kalteng
Anggota Komisi C DPRD Kalteng Pertanyakan Sistem Perekrutan Tenaga Kontrak
BKD Kalteng Tidak Berhak Memberi Nilai Tenaga Kontrak
Komentar (0)
Memuat komentar…

