BORNEONEWS, Pangkalan Bun-Putusan hakim itu bukan semata-mata karena emosi sesaat atau hal-hal bersifat pribadi. Namun, putusan sesuai dengan tindak kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa.
Hal itu ditegaskan Humas Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Pangkalan Bun Imam Santoso saat ditemui Borneonews di kantornya, Senin (8/1/2018).
"Bagi narapidana yang pernah di sidang di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, apapun hasil yang diputuskan hakim kepada narapidana itu ada hikmahnya. Agar mereka menjadi manusia yang lebih baik," kata Imam.
Ia menjelaskan kasus yang pernah ditangani PN Pangkalan Bun bermacam-macam mulai narkotika, perjudian, pencurian dan segala bentuk kejahatan lainnya. (HARDI/B-8)
Putusan Hakim Sesuai Dengan Tindak Kejahatan Terdakwa
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
2018 Kapolda Tegaskan Tindak Tegas Pelaku Kejahatan Gunakan Senpi
Putusan Sela Ditolak Majelis Hakim, Sidang 4 ASN Kobar Terus Berlanjut
Penggugat Bea Cukai tak Puas Atas Putusan Hakim, Ini Alasannya
BNN Lebarkan Sayap Tindak Kejahatan Narkoba
Dinyatakan tak Bersalah, Hakim Bebaskan Terdakwa Kasus OTT Pungli Nurdin Cs
Kuasa Hukum Terdakwa Sebut Keterangan Saksi PT SCC Tak Sesuai BAP
Komentar (0)
Memuat komentar…

