6 Pejabat Kejati Kalteng Dilantik
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut mengikuti protokol kesehatan yang sangat ketat
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut mengikuti protokol kesehatan yang sangat ketat
Andika dengan tugas pokoknya memeriksa barang yang bermasalah dan mengatur keberangkatan barang telah melakukan penggelapan dalam jabatan
Asisten Pidana Khusus Kejati Kalteng Douglas Pamino Nainggolan mengatakan adanya gugatan HAT terkait dengan praperadilan penanganan perkara kasus korupsi pengerjaan jalan tembus di 11 desa di Katingan tersebut? bahwa status HAT sampai sekarang hanya sebagai saksi.
Praperadilan kasus dugaan korupsi pengerjaan jalan tembus di 11 desa di Kabupaten Katingan yang menyeret kontraktor HAT kini bergulir di meja hijau Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 4 Agustus 2021.
Terdakwa kasus penipuan, Arianto dituntut jaksb?selama 10 bulan penjara. Tuntutan dibacakan dalam sidang virtual yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya. Rabu, 4 Agustus 2021.
Terdakwa masih merupakan warga Binaan Lembaga Permasyarakatan Khusus Narkotika Kasongan dan terdakwa Hairul merupakan adik kandung dari terdakwa, Hairul merupakan suruhan terdakwa untuk menyambut kedatangan paket sabu tersebut
Mahasiswa yang masih menempuh pendidikan di salah satu perguruan tinggi ini l terjerat kasus pencurian buku tabungan dan kartu ATM, serta menguras uang dalam rekening? sebanyak RP. 121 juta
Terdakwa ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng pada 6 Pebruari 2021 di depan Terminal WA Gara saat hendak mengambil sabu dari terdakwa Herisa
Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi (Dispursip) bersama BKD Kalteng menggelar webinar internasional dengan menghadirkan sejumlah narasumber.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya memvonis Roni Hariono dan istrinya Nani dengan hukuman 2?tahun 3 bulao? tindak pidana perbuatan curang.
Terdakwa Herisa, kurir sabu antar Provinsi ini dituntut? selama 15 tahun kurungan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya,?Senin, 2 Agustus 2021
Dinginnya jeruji besi seperti tidak membuat Haris Simon jera. Mantan residivis ini dituntut dua tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya,?Senin, 2 Agustus 2021.
Terdakwa berjanji kepada korban akan melunasinya dan mengambil kembali motor, namun janji tersebut tidak dipenuhinya sampai ia dilaporkan ke pihak kepolisian
Kejadian itu bermula ketika korban Suwani datang ke pasar subuh Palangka Raya dengan tujuan untuk membeli sayuran yang akan dijual kembali ke Sepang Kota
Dalam sidang ini terdakwa mengakui perbuatannya salah dan mengungkapkan mengonsumsi sabu baru sekitar 5 bulan
Direktur RSUD?dr Doris Sylvanus Palangka Raya, Yayu Indriaty mengatakao?hingga saat ini pihaknya terus berupaya melakukan penambahan tempat tidur untuk menangani pasien Covid-19 yang masuk
Ketua Solidaritas Kemanusiaan Huma Betang (SKHB) Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran melalui Komandan Satgas SKHB, Rahmat Nasution Hamka mengatakan, pihaknya siap bersinergi dengan pemerintah daerah dan Polda Kalteng dalam percepatan penanganan covid-19. Salah satunya berkaitan dengan penyaluran bantuan.
Di tengah pandemi covid 19, berbagi makanan dan vitamin menjadi salah satu cara untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, khususnya masyarakat yang menjalani isolasi mandiri.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya melaksanakan kegiatan pernikahan massal? dalam rangka Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-61, Kamis, 29 Juli 2021.
Dari tangan terdakwa kepolisian menyita 9 paket sabu ukuran kecil dan besar dengan berat bersih 32,3 gram, selain itu kepolisian juga menyita timbangan digital dan plastik klip tempat sabu