BORNEONEWS, Pulang Pisau - Persoalan rumah tangga di Kabupaten Pulang Pisau berujung dilaporkan ke kepolisian.
Seorang pria bernama Adi Waskito alias Dudenk melaporkan dugaan perselingkuhan istrinya berinisial R dengan seorang Penjabat (Pj) Kepala Desa Mantaren I berinisial U ke Polsek Kahayan Hilir, Polres Pulang Pisau, Selasa, 3 November 2026.
Dudenk mengatakan kecurigaannya terhadap sang istri yang berstatus sebagai guru PNS di salah satu sekolah dasar di Pulang Pisau sudah berlangsung lama.
Kecurigaan itu muncul setelah dirinya menerima sejumlah informasi dari kenalan dan orang terdekat yang mengaku kerap melihat R bersama U berjalan berdua.
Menurut Dudenk, dugaan hubungan terlarang tersebut juga menjadi perbincangan di kalangan masyarakat Desa Mantaren I.
Bahkan beredar kabar bahwa R dan U telah melangsungkan pernikahan siri. Padahal menurut Dudenk, R hingga kini masih berstatus sebagai istri sahnya.
Atas dugaan ini, Dudenk akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan itu ke Polsek Kahayan Hilir.
Ia menyebut pihak kepolisian telah melakukan pemanggilan terhadap R dan U untuk dimintai keterangan terkait laporan tersebut.
Namun berdasarkan keterangan Dudenk, hingga saat ini U belum merespons panggilan dari pihak kepolisian.
Kasus ini selanjutnya menjadi ranah kepolisian untuk menindaklanjuti laporan dan mengklarifikasi dugaan yang disampaikan pelapor. (RETHA)









