BORNEONEWS, Pulang Pisau – Polres Pulang Pisau mengungkap pelaku dugaan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Jalan H Amur, kawasan Rei 3, Desa Mentaren I, Kecamatan Kahayan Hilir.
Pelaku berinisial BIGN alias B berhasil diidentifikasi Satreskrim Polres Pulang Pisau. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Pulang Pisau AKP Rizky Hidayah Harahap dalam konferensi pers di Mako Polres Pulang Pisau, Senin, 2 November 2026.
Rizky menjelaskan, peristiwa kebakaran tersebut diketahui pada Minggu, 27 September 2026. Saat itu, personel Satreskrim sedang melaksanakan patroli karhutla di wilayah hukum Polres Pulang Pisau.
Dalam patroli tersebut, petugas menerima informasi adanya titik api dan lahan yang terbakar di kawasan Rei 3, Desa Mentaren I.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan untuk mengetahui asal mula munculnya api hingga mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kebakaran itu menghanguskan lahan dengan perkiraan luas sekitar satu hingga dua hektare.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 308 subsider Pasal 311 sesuai hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi.
Polres Pulang Pisau selanjutnya masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut untuk melengkapi proses penyidikan. (RETHA)









