BORNEONEWS, Pulang Pisau – Satreskrim Polres Pulang Pisau mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jalan Poros RT 019 RW 003, Desa Garantung, Kecamatan Maliku.
Dalam perkara tersebut, polisi mengidentifikasi seorang terduga pelaku berinisial R.W alias R.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolres Pulang PisauAKBP Muhammad Aminuddin, melalui Kasat Reskrim Polres Pulang Pisau AKP Rizky Hidayah Harahap dalam konferensi pers, Senin, 2 November 2026.
Rizky menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada Sabtu, 5 September 2026, sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, Halimah selaku pelapor menerima telepon melalui aplikasi WhatsApp dari tetangganya bernama Toha.
Toha kemudian menyampaikan informasi terkait peristiwa pencurian yang terjadi di lingkungan tempat tinggal Halimah, tepatnya di Jalan Poros RT 019 RW 003, Desa Garantung.
Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Pulang Pisau melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi seorang pria berinisial R.W alias R yang diduga terlibat dalam perkara pencurian tersebut.
Kasus ini merupakan pengembangan dari laporan dugaan pencurian dengan pemberatan. Dalam proses penyelidikan lebih lanjut, polisi kemudian menangani perkara tersebut sebagai kasus pencurian kendaraan bermotor.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Pulang Pisau masih melakukan pendalaman untuk melengkapi berkas perkara dan memproses kasus tersebut sesuai ketentuan hukum. (RETHA)









