BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Poros Telaga Pulang–Kuala Pembuang, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.

Dalam pengungkapan pada Sabtu, 31 Oktober 2026  tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial T yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.

Operasi penindakan dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Seruyan, AKP Adhy Heriyanto, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran gelap narkotika di kawasan tersebut.

Informasi warga juga menyebutkan ciri-ciri kendaraan yang diduga digunakan oleh terduga pelaku. Menindaklanjuti laporan itu, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan sebuah mobil Daihatsu Sigra berwarna oranye yang melintas di Jalan Poros Telaga Pulang–Kuala Pembuang.

Kendaraan tersebut sesuai dengan ciri-ciri yang sebelumnya disampaikan masyarakat. Petugas kemudian melakukan penghentian dan mengamankan seorang pria yang berada di dalam mobil.

Dengan disaksikan dua orang saksi, Kasat Resnarkoba bersama anggota melakukan penggeledahan setelah terlebih dahulu memperlihatkan surat perintah tugas.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga sabu yang disembunyikan pada bagian pintu depan sebelah kanan mobil.

Tidak hanya itu, di dalam tas selempang berwarna hitam yang berada di bagian dasbor depan, polisi kembali menemukan sejumlah paket diduga sabu beserta perlengkapan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Terduga pelaku mengakui barang-barang yang ditemukan tersebut berada dalam kepemilikan dan penguasaannya.

Total,  polisi mengamankan delapan paket plastik klip berisi narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat total 3,76 gram.

Selain narkotika, petugas turut menyita uang tunai sebesar Rp1.050.000 serta sejumlah barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Seluruh barang bukti bersama terduga pelaku kemudian dibawa ke Polres Seruyan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Seruyan, AIPDA Ronny, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia mengatakan, keberhasilan penindakan tidak terlepas dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas melalui penyelidikan di lapangan.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan. Kami mengapresiasi kepedulian warga dan mengajak masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika,” ujar AIPDA Ronny.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, pria berinisial T disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (FAHRUL/R)