PALANGKA RAYA – BORNEONEWS, JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) menangguhkan operasional atau memberikan sanksi khusus kepada 6.097 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak tertib dan disiplin dalam menyampaikan Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH).
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Kepala BGN Nomor 24 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Hari Pelayanan Efektif dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG.
"Berdasarkan data Kedeputian Penyediaan dan Penyaluran, per 28 Oktober 2026 terdapat 6.097 SPPG yang tidak menyampaikan LPDH secara tertib dan disiplin. Oleh karena itu, Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan mengeluarkan surat suspend khusus yang mulai diberlakukan pada Senin, 2 November 2026," ujar Ketut, Jumat (30/10/2026).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.801 SPPG berada di Wilayah I yang meliputi Sumatera. Kemudian, 2.616 SPPG berada di Wilayah II, yakni Jawa, Bali, dan Madura. Sementara itu, 1.680 SPPG lainnya berada di Wilayah III yang mencakup Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Papua.
Meski demikian, BGN tetap memberikan kesempatan kepada SPPG yang ditangguhkan untuk kembali beroperasi setelah memenuhi kewajiban pelaporan. Setiap SPPG diwajibkan menyusun dan menyampaikan LPDH sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, BGN akan melakukan verifikasi untuk memastikan laporan yang disampaikan telah sesuai, baik dari segi format maupun substansi.
Apabila LPDH telah disampaikan dengan benar dan memenuhi ketentuan, status suspend terhadap SPPG bersangkutan akan dicabut sehingga dapat kembali beroperasi. Namun, selama masa penangguhan berlangsung, SPPG tidak akan menerima insentif.
Ketut menegaskan, penyampaian LPDH bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian penting dari pertanggungjawaban penggunaan dana Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Penyampaian LPDH merupakan bagian terpenting dari pertanggungjawaban penggunaan dana Program MBG. LPDH diwajibkan untuk memastikan akuntabilitas kinerja dan transparansi penggunaan APBN, mengukur kebutuhan anggaran harian, mingguan, dan bulanan SPPG, serta mendukung pemantauan, pengawasan, dan evaluasi penggunaan anggaran," tuturnya.
Selain itu, LPDH juga berfungsi untuk mencegah pengalihan maupun penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya dalam pelaksanaan Program MBG.
Melalui kebijakan tersebut, BGN menegaskan bahwa kepatuhan terhadap ketentuan administrasi dan pelaporan penggunaan dana merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan Program MBG.
SUMBER: ANTARA








