BORNEONEWS, JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) menutup secara permanen lebih dari 2.000 dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai tidak memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari pembenahan tata kelola dan pengawasan pelaksanaan program tersebut.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan, penutupan dilakukan terhadap dapur yang tidak memenuhi persyaratan kelayakan, termasuk yang belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

“Yang tidak punya SLHS kami tutup. Bahkan, kami sudah menutup lebih dari 2.000 dapur secara permanen karena terkait urusan higiene dan sanitasi ini,” kata Sudaryono di Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Ia menjelaskan, pembenahan diperlukan karena pengawasan sebelumnya dinilai belum memadai. Selain itu, ribuan dapur MBG diketahui beroperasi dengan standar yang belum seragam, mulai dari kondisi bangunan, sumber daya manusia, pengadaan bahan pangan, hingga pelayanan.

Sudaryono mencontohkan temuan di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, ketika ikan yang tidak tertampung di dalam lemari pendingin dibiarkan pada suhu ruang selama lebih dari 12 jam sebelum dimasak.

Di Cirebon, ditemukan dapur yang membeli telur puyuh matang dalam kondisi sudah dikupas sehingga proses pengolahan dan kebersihannya tidak dapat dipastikan. Sementara itu, di Bogor, ditemukan penggunaan bumbu kacang sate siap pakai meskipun standar operasional prosedur (SOP) telah ditetapkan.

BGN juga telah menutup secara permanen sejumlah dapur yang dinilai melakukan kelalaian secara sengaja, termasuk dapur di Karo, Semarang, dan Blora.

Selain memperketat standar higiene dan sanitasi, BGN mewajibkan pengelola dapur MBG menyampaikan laporan penggunaan dana harian (LPDH) sebelum memperoleh tambahan dana operasional.

Sudaryono mengungkapkan, dari total 26.385 dapur MBG yang telah beroperasi, sekitar 6.100 dapur belum melaporkan penggunaan dana harian.

Sebagai tindak lanjut, BGN akan menahan penambahan dana operasional dan menghentikan sementara kegiatan dapur yang belum menyampaikan laporan tersebut untuk menjalani pemeriksaan oleh inspektorat.

Ia menegaskan, pelanggaran yang mengandung unsur pidana akan ditindaklanjuti bersama aparat penegak hukum.

SUMBER: ANTARA