PALANGKA RAYA – BORNEONEWS, JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menjelaskan bahwa anggaran insentif sebesar Rp1 triliun bagi pemerintah daerah (Pemda) berprestasi tidak hanya diperuntukkan bagi penilaian pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), tetapi juga mencakup berbagai aspek kinerja pemerintahan daerah.
“Pemerintah pusat memberikan apresiasi kepada daerah yang mampu mencari sumber pendanaan alternatif, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, serta menerapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM),” kata Bima Arya dalam keterangannya, Jumat (30/10/2026).
Dalam pernyataannya di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Bima menegaskan bahwa penilaian kinerja Pemda mencakup sejumlah indikator, di antaranya keberhasilan menurunkan angka tengkes (stunting), pengangguran, dan kemiskinan.
Penilaian juga meliputi akses dan kualitas layanan kesehatan serta pendidikan, implementasi Program Tiga Juta Rumah, pengelolaan sampah dan lingkungan ASRI, hingga pengendalian inflasi.
Menurut Bima, pemberian insentif tersebut merupakan bagian dari upaya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik sekaligus memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah yang menunjukkan kinerja baik.
“Sejak tahun ini, kami juga melakukan apresiasi kepada pemerintah daerah. Kami berikan insentif untuk memberikan tambahan anggaran untuk daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, mulai tahun depan Kemendagri akan memasukkan pelaksanaan program MBG sebagai salah satu kriteria penilaian. Penilaian tersebut tidak hanya memperhatikan kepatuhan terhadap tata kelola dan transparansi, tetapi juga kemampuan daerah dalam membangun ekosistem ekonomi lokal melalui program tersebut.
“Perlu kami luruskan. Pernyataan Pak Mendagri kurang utuh dipahami oleh media dan publik. Kemendagri, salah satu tugas utamanya, adalah memastikan seluruh pemerintah daerah melaksanakan fungsi pelayanan publik dengan baik,” kata Bima.
Ia menjelaskan, penilaian pelaksanaan MBG nantinya juga akan memperhatikan ketepatan sasaran penerima manfaat. Program tersebut harus menjangkau kelompok yang telah ditetapkan, termasuk peserta didik, ibu hamil, dan ibu menyusui, sekaligus mendukung upaya penanganan tengkes.
Terkait besaran penghargaan, Bima menyebutkan bahwa insentif untuk masing-masing kategori penilaian terdiri atas Rp3 miliar bagi pemenang pertama, Rp2 miliar untuk pemenang kedua, dan Rp1 miliar bagi pemenang ketiga.
Dengan demikian, anggaran Rp1 triliun yang menjadi perhatian publik merupakan total anggaran untuk keseluruhan pemberian insentif kepada pemerintah daerah berprestasi, bukan khusus untuk penilaian program MBG.
Bima juga mengungkapkan bahwa pada gelombang pertama dan kedua Apresiasi Pemda Berprestasi 2026, sekitar 270 kabupaten/kota telah menerima insentif tersebut. Kebijakan ini menjadi salah satu upaya Kemendagri dalam membantu memperkuat kapasitas fiskal daerah, terutama daerah yang memiliki keterbatasan keuangan.
“Itu adalah ikhtiar dari Kementerian Dalam Negeri untuk membantu penguatan kapasitas fiskal daerah, terutama yang lemah. Dengan catatan ada hal-hal yang baik dari mereka,” ungkapnya.
Mengenai mekanisme penyaluran, Bima menerangkan bahwa anggaran insentif bersumber dari Kementerian Keuangan dan ditransfer langsung ke kas daerah. Sementara itu, pemerintah daerah penerima diwajibkan mengusulkan rencana penggunaan anggaran kepada Kemendagri agar pemanfaatannya tepat sasaran.
Dana tersebut diarahkan untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang kesehatan, pendidikan, serta penguatan kapasitas ekonomi masyarakat setempat.
Kemendagri juga memastikan penggunaan anggaran dilakukan secara transparan sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. “Supaya kami pastikan, tadi ya, dana miliaran itu dirasakan oleh warga,” tuturnya.
SUMBER: ANTARA









