BORNEONEWS, Jakarta – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta pemerintah meninjau kembali kebijakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap produk sanitasi menstruasi karena dinilai dapat menambah beban ekonomi perempuan.

Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih mengatakan, kebijakan perpajakan terhadap produk menstruasi perlu mempertimbangkan prinsip keadilan gender, hak atas kesehatan reproduksi dan pemenuhan hak asasi manusia.

"Pengenaan pajak terhadap produk menstruasi merupakan kebijakan yang bias gender, karena tidak mempertimbangkan kebutuhan khusus perempuan dalam pemenuhan hak kesehatan reproduksinya," kata Dahlia saat dihubungi di Jakarta, Senin, 2 November 2026.

Menurut dia, kebutuhan terhadap produk menstruasi merupakan kebutuhan biologis yang tidak dapat dihindari. Karena itu, negara dinilai perlu memastikan produk kesehatan reproduksi dapat diperoleh secara layak dan terjangkau.

Dahlia mengatakan, jumlah penduduk perempuan yang besar seharusnya menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam merumuskan kebijakan terkait produk sanitasi menstruasi.

"Dengan jumlah penduduk perempuan yang besar, negara seharusnya menghadirkan kebijakan yang memastikan akses perempuan terhadap kebutuhan kesehatan reproduksi, bukan justru menambah beban ekonomi atas kebutuhan biologis yang tidak dapat dihindari," ujarnya.

Komnas Perempuan menyoroti pengenaan pajak terhadap produk menstruasi yang kerap disebut sebagai tampon tax atau period tax.

Menurut Komnas Perempuan, ketentuan yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 dengan PPN efektif sebesar 11 persen dari harga jual perlu ditinjau kembali dengan mempertimbangkan kebutuhan khusus perempuan.

Dahlia juga menilai persoalan tersebut perlu ditempatkan dalam konteks komitmen Indonesia mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya tujuan pertama mengenai penghapusan kemiskinan.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah period poverty atau kemiskinan menstruasi.

Kondisi tersebut menggambarkan keterbatasan seseorang dalam memperoleh produk menstruasi yang layak, fasilitas sanitasi, air bersih hingga informasi mengenai kesehatan menstruasi akibat hambatan ekonomi maupun sosial.

Menurut Dahlia, kebutuhan akan produk sanitasi juga tidak hanya muncul ketika perempuan mengalami menstruasi.

"Kebutuhan terhadap produk menstruasi tidak terbatas pada pembalut selama masa menstruasi, tetapi juga berkaitan dengan kebutuhan perempuan dalam kondisi reproduksi lainnya, seperti setelah melahirkan, mengalami perdarahan, maupun keguguran," katanya.

Ia menegaskan produk tersebut berhubungan langsung dengan kesehatan reproduksi sehingga akses yang layak dan terjangkau menjadi penting.

Komnas Perempuan berharap pemerintah mempertimbangkan kembali kebijakan PPN terhadap produk menstruasi dengan melihat dampaknya terhadap akses perempuan pada kebutuhan kesehatan reproduksi, khususnya bagi kelompok masyarakat dengan keterbatasan ekonomi.

Sumber: ANTARA