BORNEONEWS, Palangka Raya – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya merilis data peringkat sepuluh kelurahan dengan jumlah aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) tertinggi per tanggal 22 Oktober 2026.
Secara kumulatif, total aktivasi di sepuluh kelurahan teratas telah mencapai 50.363 orang.
Kepala Disdukcapil Palangka Raya, Alman Parluhutan Pakpahan, menyampaikan bahwa capaian ini menunjukkan tingginya antusiasme masyarakat Palangka Raya terhadap penggunaan dokumen kependudukan digital.
"Kami sangat mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam mengaktifkan IKD, karena ini merupakan langkah penting menuju pelayanan publik yang lebih modern, efisien, dan mudah diakses," ujarnya, Senin, 2 November 2026.
Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, menempati peringkat pertama dengan jumlah aktivasi tertinggi, yaitu sebanyak 11.510 orang.
Dari jumlah tersebut, 5.836 orang atau 50,70 persen adalah laki-laki dan 5.674 orang atau 49,30 persen adalah perempuan.
Angka ini menjadi capaian tertinggi di antara seluruh kelurahan se - Kota Palangka Raya.
Posisi kedua dan ketiga berturut-turut diraih oleh Kelurahan Menteng dengan 10.859 aktivasi dan Kelurahan Palangka dengan 8.470 aktivasi.
Menariknya, tiga peringkat teratas seluruhnya berasal dari Kecamatan Jekan Raya, yang menunjukkan konsistensi tingginya kesadaran masyarakat di kawasan tersebut terhadap layanan digital kependudukan.
Sementara itu, urutan keempat hingga kesepuluh diisi oleh Kelurahan Panarung (6.024), Langkai (5.250), Pahandut (3.228), Kereng Bangkirai (2.198), Sabaru (1.321), Tanjung Pinang (763), dan Kalampangan (740).
Secara keseluruhan, dari total 50.363 aktivasi, sebanyak 25.651 atau 50,93 persen adalah laki-laki dan 24.712 atau 49,07 persen adalah perempuan.
Alman Parluhutan Pakpahan menjelaskan bahwa komposisi jumlah aktivasi antara laki-laki dan perempuan di sepuluh kelurahan teratas relatif seimbang.
Hal ini membuktikan bahwa IKD telah diterima secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat, tanpa memandang jenis kelamin maupun lokasi tempat tinggal.
Pihaknya juga menegaskan bahwa IKD memiliki kekuatan hukum yang sama dengan KTP - el fisik dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi maupun transaksi layanan publik.
Masyarakat yang belum mengaktifkan IKD diimbau untuk segera melakukannya melalui aplikasi IKD yang dapat diunduh secara gratis di gawai masing-masing.
Disdukcapil Palangka Raya akan terus berupaya memperluas jangkauan sosialisasi dan membantu masyarakat yang mengalami kendala dalam proses aktivasi.
"Alman berharap capaian di sepuluh kelurahan teratas dapat menjadi motivasi bagi kelurahan lainnya, sehingga seluruh warga Palangka Raya pada akhirnya dapat menikmati kemudahan layanan dokumen kependudukan secara digital," pungkasnya. (PATHUR/R)









