BORNEONEWS, Jakarta – Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional, Andi Amran Sulaiman, menegaskan praktik kecurangan dalam distribusi dan perdagangan beras dapat merusak tata niaga pangan sekaligus membebani ekonomi masyarakat.
Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas setiap dugaan manipulasi mutu, penyelewengan distribusi, hingga pengemasan ulang beras yang tidak sesuai ketentuan.
"Konsumen berhak memperoleh beras sesuai mutu, kandungan, label, dan harga yang dijanjikan. Praktik yang membuat masyarakat membayar lebih mahal untuk produk yang tidak sesuai spesifikasi harus ditindak," kata Amran di Jakarta, Senin, 2 November 2026.
Amran menyoroti dugaan kecurangan beras fortifikasi dan penyelewengan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang belakangan ditangani aparat kepolisian.
Ia menilai penindakan tegas diperlukan agar praktik tersebut tidak terus merugikan masyarakat sebagai konsumen.
Menurut Amran, pangan merupakan kebutuhan strategis yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Pemerintah, kata dia, tidak akan memberikan ruang bagi pihak yang mempermainkan mutu, harga maupun distribusi pangan untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah.
"Tidak boleh kita kompromi yang melakukan pelanggaran," tegasnya.
Pemerintah, lanjut Amran, telah menyediakan sejumlah instrumen untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan produsen dan konsumen.
Salah satunya melalui kebijakan Harga Pembelian Pemerintah atau HPP yang bertujuan menjaga keberlangsungan usaha produsen.
Di sisi lain, Harga Eceran Tertinggi atau HET diterapkan agar masyarakat tetap dapat memperoleh beras dengan harga yang wajar dan terjangkau.
"Ada HPP, harga pembelian pemerintah, supaya produsen bisa bertahan. Tapi ada HET, harga eceran tertinggi, supaya konsumen bisa menikmati. Ini tujuannya subsidi," ujar Amran.
Ia menilai penyalahgunaan beras SPHP maupun manipulasi produk beras fortifikasi bertentangan dengan tujuan kebijakan tersebut.
Amran juga mengingatkan bahwa pangan memiliki posisi strategis karena berkaitan langsung dengan stabilitas ekonomi dan sosial.
"Pangan ini adalah komoditas strategis, bahkan komoditas politik. Kalau ini goyang, politik kita goyang. Kalau ini bermasalah, negara kita bisa bermasalah," katanya.
Kasus dugaan kecurangan beras sebelumnya terungkap di Sumatera Utara. Dalam perkara tersebut, produksi beras fortifikasi tercatat mencapai sekitar 525 ton dengan nilai sekitar Rp14,1 miliar.
Kasus itu berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian kandungan produk dengan informasi yang tercantum pada label.
Sementara di Pasuruan, Jawa Timur, kepolisian mengungkap dugaan pengemasan ulang beras SPHP sebanyak 20 ton.
Dalam kasus tersebut, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Beras SPHP yang seharusnya disalurkan sesuai ketentuan diduga dikemas kembali menggunakan kemasan lain.
Amran mengapresiasi langkah kepolisian yang telah mengusut kasus tersebut dan meminta proses hukum diteruskan hingga tuntas.
Selain penegakan hukum, ia juga mendorong pengawasan diperketat melalui kerja sama lintas instansi, termasuk kepolisian dan kejaksaan.
Pemerintah juga akan memperkuat edukasi dan sosialisasi mengenai sanksi hukum yang dapat dikenakan kepada pelaku pelanggaran di sektor pangan.
"Pengetatan, regulasi, nanti ada surat edaran. Supaya juga edukasi nanti, sosialisasi kita beritahu bahwa risikonya begini, dendanya sekian, ini pidana kalau melakukan. Sosialisasi diperkuat, tapi kolaborasi kita dengan kepolisian, kejaksaan sangat kuat," tutur Amran.
Pemerintah memastikan pengawasan tata kelola pangan akan terus dilakukan mulai dari proses produksi, distribusi hingga penjualan kepada masyarakat.
Dengan pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten, hak masyarakat untuk memperoleh pangan yang aman, bermutu dan terjangkau diharapkan tetap terlindungi.
Sumber: ANTARA









