BORNEONEWS, Pulang Pisau – Dua pria berinisial MAH alias H dan S diamankan Satreskrim Polres Pulang Pisau karena diduga menyalahgunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dari truk tangki Pertamina.

Keduanya diduga telah beberapa kali melakukan praktik pengurangan BBM atau yang dikenal dengan istilah 'kencing BBM'.

Kasus tersebut diungkap saat personel Satreskrim Polres Pulang Pisau melaksanakan patroli di Jalan Trans Kalimantan, Desa Gohong, Kecamatan Kahayan Hilir, Jumat, 30 Oktober 2026, sekitar pukul 09.00 WIB.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Muhammad Aminuddin, melalui Kasat Reskrim Polres Pulang Pisau AKP Rizky Hidayah Harahap menjelaskan, petugas awalnya melihat truk tangki Pertamina bernomor polisi KH 8055 TM terparkir di halaman Pertashop Desa Gohong.

Setelah melakukan pemantauan dari jarak sekitar 50 meter, petugas mendapati dua orang sedang mengeluarkan BBM melalui manhole atau lubang akses tangki.

Di lokasi, polisi menemukan dua jeriken berwarna biru tua berkapasitas masing-masing 35 liter. Salah satunya sudah terisi BBM bersubsidi jenis Pertalite.

Petugas juga menemukan segel asli tangki yang telah dilepas atau dirusak. Berdasarkan pemeriksaan awal, segel tersebut dibuka menggunakan obeng.

Rizky menjelaskan, modus yang dilakukan para terduga pelaku yakni mengambil sebagian BBM dari tangki sebelum didistribusikan ke sejumlah SPBU. Mereka kemudian berdalih pengurangan volume BBM tersebut terjadi karena penyusutan atau penguapan.

"Jadi, setiap keluar dari depot Pertamina, para sopir ini melakukan kencing, istilahnya di lapangan. Mereka berdalih pengurangan BBM tersebut karena susut atau penguapan, padahal diduga merupakan hasil tindakan mereka," jelas Rizky dalam konferensi pers di Mako Polres Pulang Pisau, Senin, 2 November 2026.

Menurutnya, distribusi BBM dari depot tersebut mencakup sejumlah wilayah, yakni Palangka Raya, Pulang Pisau, dan Kapuas.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua terduga pelaku mengakui bahwa perbuatan tersebut bukan pertama kali dilakukan. Polisi pun masih mengembangkan penyidikan untuk mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

"Untuk pelakunya ada dua orang. Sementara akan kami kembangkan apabila ada informasi lain di lapangan terkait hal serupa," katanya.

Rizky menegaskan, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi, terlebih persoalan kelangkaan BBM masih menjadi perhatian masyarakat, khususnya di Kabupaten Pulang Pisau.

"Melalui perintah Bapak Kapolda yang diteruskan kepada Bapak Kapolres, Satreskrim melakukan tindakan sesuai SOP dan prosedur serta mengungkap perkara berdasarkan fakta-fakta di lapangan," tegasnya.

Kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pulang Pisau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (RETHA)