BORNEONEWS, Palangka Raya – Sebanyak 24 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dipindahkan dari Rutan Palangka Raya ke dua Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang berbeda.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya penataan hunian sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban agar tetap kondusif di lingkungan rutan.
Proses pemindahan terbagi ke dua tujuan, yaitu 12 orang WBP dipindahkan ke Lapas Palangka Raya dan 12 orang lainnya menuju Lapas Narkotika Kasongan.
Sebelum diberangkatkan, seluruh WBP terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisi fisik mereka siap mengikuti proses pemindahan.
Kepala Rutan Palangka Raya, Aditya Jatari, menjelaskan bahwa pemindahan ini merupakan bagian dari langkah pengelolaan pemasyarakatan yang dilakukan secara terencana.
"Kami memastikan setiap proses pemindahan berjalan sesuai prosedur, dengan tetap mengutamakan aspek keamanan, kesehatan, dan pemenuhan hak warga binaan," ucapnya, Senin, 2 November 2026.
Harapannya, langkah penataan ini dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan secara lebih optimal dan terorganisir.
Melalui pemindahan ini, Rutan Palangka Raya berupaya menciptakan lingkungan hunian yang tertib, aman, dan terkendali.
"Dengan penataan yang lebih terstruktur, kualitas penyelenggaraan sistem pemasyarakatan ke depannya diharapkan semakin meningkat, sehingga warga binaan dapat menjalani masa pembinaan dengan lebih baik dan siap kembali ke masyarakat," pungkasnya. (PATHUR/R)









