BORNEONEWS, Palangka Raya - Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah mengevaluasi kelembagaan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya.
Evaluasi tersebut dipimpin Kepala Biro Organisasi Setda Kalteng Betri Susilawati, didampingi Tim Bagian Kelembagaan serta Tim Bagian Organisasi Kota Palangka Raya.
Kegiatan dibuka Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya Arbert Tombak yang menegaskan evaluasi kelembagaan merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Permendagri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah.
Arbert mengatakan evaluasi diperlukan agar kelembagaan daerah selalu sesuai dengan perkembangan, kebutuhan pelayanan publik, serta kemampuan keuangan daerah.
"Evaluasi ini sangat penting agar kelembagaan daerah selalu sesuai dengan perkembangan, kebutuhan pelayanan publik, serta kemampuan keuangan daerah," ujar Arbert dalam keterangannya seperti dikutip borneonews pada Senin, 2 November 2026.
Melalui evaluasi tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat menilai kesesuaian tugas dan fungsi perangkat daerah dengan prioritas pembangunan, mengukur beban kerja, serta menjamin akuntabilitas kinerja.
Betri menjelaskan evaluasi dilakukan untuk menilai kondisi kelembagaan sekaligus mengukur tingkat kematangan organisasi perangkat daerah melalui pemberian skor atau scoring.
Penilaian mencakup perencanaan, monitoring dan evaluasi, pemecahan masalah, ketatalaksanaan, budaya organisasi, hingga aspek inovasi. (HERMAWAN DP/R)









