BORNEONEWS, Palangka Raya - Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya Arbert Tombak menekankan pentingnya evaluasi kelembagaan perangkat daerah untuk memastikan kesesuaian tugas dan fungsi dengan prioritas pembangunan serta beban kerja.

Hal tersebut disampaikan Arbert saat membuka kegiatan Evaluasi Kelembagaan pada Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya.

Evaluasi tersebut dilaksanakan oleh Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah yang dipimpin Kepala Biro Organisasi Betri Susilawati bersama Tim Bagian Kelembagaan dan Tim Bagian Organisasi Kota Palangka Raya.

Arbert mengatakan evaluasi kelembagaan merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah serta Permendagri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah.

"Melalui evaluasi ini, saya berharap kita dapat menilai kembali kesesuaian tugas dan fungsi perangkat daerah dengan prioritas pembangunan, mengukur beban kerja, serta menjamin akuntabilitas kinerja dalam memberikan pelayanan terbaik," ujar Arbert dalam keterangannya seperti dikutip borneonews pada Senin, 2 November 2026.

PP Nomor 18 Tahun 2016 mengatur dasar hukum pembentukan, susunan, klasifikasi, serta tipe perangkat daerah dengan prinsip right sizing atau tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja secara rasional.

Sementara itu, Permendagri Nomor 99 Tahun 2018 menjadi pedoman teknis pembinaan, pengendalian, dan penataan struktur, pembagian tugas, serta fungsi instansi agar berjalan lebih produktif, sinergis, dan modern.

Arbert berharap evaluasi tersebut mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan adaptif sesuai kebutuhan pelayanan publik serta kemampuan keuangan daerah. (HERMAWAN DP/R)