BORNEONEWS, Palangka Raya – Dana Bantuan Presiden (Banpres) sebesar Rp10 miliar untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kota Palangka Raya mulai bisa digunakan pada 1 November 2026.
Kepala Pelaksana BPBD Kota Palangka Raya, Hendrikus Budi, menyampaikan dana tersebut dapat digunakan setelah proses reviu oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) rampung pada 31 Oktober 2026.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Palangka Raya, Subandi, meminta pemerintah memastikan penggunaan dana bantuan dilakukan secara tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan penanganan karhutla.
"Dana tersebut harus dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung upaya penanganan kebakaran, mitigasi, serta perlindungan masyarakat yang terdampak kabut asap," katanya, Senin, 2 November 2026.
Ia juga menekankan pentingnya pengelolaan anggaran secara transparan dan akuntabel agar masyarakat dapat mengetahui pemanfaatan bantuan dari pemerintah pusat tersebut.
Subandi berharap seluruh perangkat daerah yang terlibat dapat berkoordinasi dengan baik dalam menentukan prioritas penggunaan dana.
"Dengan mulai digunakannya dana Banpres tersebut, diharapkan penanganan karhutla di Palangka Raya dapat semakin maksimal, terutama dalam menghadapi potensi kebakaran dan dampak asap terhadap masyarakat," harapnya. (MARINI/R)









