BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala SKH Negeri 1 Palangka Raya, Anitha menegaskan penangguhan sementara program Sekolah Aman Asap dari Yayasan Huma Inisiatif Indonesia (Humanies Project) bukan berarti pihak sekolah menolak bantuan untuk melindungi kesehatan murid dari kabut asap.

Anitha menjelaskan, sekolah mengapresiasi kepedulian lembaga sosial yang ingin membantu menyediakan fasilitas perlindungan kesehatan bagi murid.

Namun, setiap bantuan yang masuk ke lingkungan sekolah, terutama yang berkaitan dengan pemasangan fasilitas dan aset, harus mengikuti prosedur administrasi serta mekanisme koordinasi dengan instansi terkait.

"Kami tidak menolak bantuan, apalagi bantuan tersebut memiliki tujuan baik untuk melindungi kesehatan murid. Namun, setiap bantuan yang masuk ke sekolah harus mengikuti prosedur. Minimal ada surat pemberitahuan dan tembusan kepada instansi terkait, karena ini menyangkut koordinasi kelembagaan serta fasilitas yang nantinya menjadi bagian dari aset sekolah," jelas Anitha, Senin, 2 November 2026.

Ia menyebut mekanisme koordinasi tersebut bukan hal baru dalam penerimaan bantuan sarana dan prasarana pendidikan.

Sebelumnya, sejumlah perusahaan telah berkoordinasi dengan instansi terkait sebelum menyalurkan bantuan, seperti PT Maruwai Coal (PT Alamtri Minerals Indonesia) dan PT Adaro yang memberikan bantuan sarana dan prasarana pendidikan kepada SKHN Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya, pada 2025.

Anitha menyampaikan apresiasi kepada Humanies Project atas kepedulian dan inisiatifnya mendukung perlindungan kesehatan murid di tengah kondisi kabut asap.

Pelaksanaan program Sekolah Aman Asap masih dapat dikoordinasikan kembali setelah persyaratan administrasi dan mekanisme kelembagaan dipenuhi. (HERMAWAN DP/R)