BORNEONEWS, Pulang Pisau – Polres Pulang Pisau mengungkap tiga perkara tindak pidana yang menjadi perhatian kepolisian, yakni penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, pembakaran hutan dan lahan (karhutla), serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Pengungkapan tiga kasus tersebut disampaikan Kapolres Pulang Pisau AKBP Muhammad Aminuddin dalam konferensi pers di halaman Mako Polres Pulang Pisau, Senin, 2 November 2026.

Kapolres mengatakan, pengungkapan ketiga perkara tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kapolri agar kepolisian meningkatkan penindakan terhadap berbagai tindak pidana, khususnya penyalahgunaan BBM bersubsidi, pembakaran hutan dan lahan, serta pencurian kendaraan bermotor.

"Pengungkapan ini sesuai dengan arahan Bapak Kapolri. Kegiatan-kegiatan seperti ini akan kami lakukan secara kontinu atau berkelanjutan. Karena itu, para pelaku tindak pidana harus berhati-hati dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum," tegasnya.

Kasus pertama adalah dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang terjadi di halaman Pertashop, Jalan Trans Kalimantan, Desa Gohong, Kecamatan Kahayan Hilir. Perkara tersebut dilaporkan pada 30 Oktober 2026.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku yang diduga melakukan praktik pengurangan BBM dari mobil tangki sebelum didistribusikan ke sejumlah SPBU.

Selanjutnya, kasus kedua adalah dugaan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan di Jalan H. Amur, kawasan Rei 3, Desa Mentaren I, Kecamatan Kahayan Hilir. Perkara tersebut dilaporkan pada 12 Oktober 2026.

Adapun kasus ketiga merupakan dugaan pencurian kendaraan bermotor di rumah Halimah, Jalan Poros RT 019 RW 003, Desa Garantung, Kecamatan Maliku. Perkara ini dilaporkan ke Polres Pulang Pisau pada 1 November 2026.

Kapolres menjelaskan, ketiga perkara tersebut saat ini masih ditangani Satreskrim Polres Pulang Pisau. Proses penyidikan akan terus dilanjutkan hingga berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.

"Satreskrim Polres Pulang Pisau masih melakukan penyidikan. Nantinya akan dilanjutkan ke kejaksaan melalui tahap I, P21, hingga tahap II," jelasnya.

Kapolres juga meminta dukungan awak media untuk ikut memantau dan mengawal proses penanganan ketiga perkara tersebut agar berjalan sesuai ketentuan hukum.

"Kami mohon kiranya rekan-rekan media dapat memonitor dan mengawal penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Pulang Pisau," pungkasnya.( RETHA/)