BORNEONEWS, Jakarta – Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, akan mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 5 November 2026.

Sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap para terdakwa.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra mengatakan perkara itu tercatat dengan nomor 86 sampai 90/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst.

Para terdakwa dalam perkara tersebut yakni Samin Tan, Handry Sulfian, Helmi Zaidan Mauludin, Muhammad Juni Eka Wardana dan Bagus Jaya Wardhana.

"Nomor perkara 86-90/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst," kata Andi kepada wartawan di Jakarta, Senin, 2 November 2026.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKT.

Perusahaan tersebut merupakan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang wilayah operasinya berada di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Izin PT AKT diketahui telah dicabut atau diterminasi pada 2017. Namun, perusahaan tersebut diduga tetap melakukan aktivitas pertambangan hingga 2025.

Dalam perkara ini, Samin Tan melalui PT AKT dan sejumlah perusahaan afiliasinya diduga tetap menjalankan kegiatan pertambangan serta penjualan batu bara dengan menggunakan dokumen perizinan yang dinilai tidak sah.

Kejaksaan juga menduga aktivitas pertambangan itu melibatkan sejumlah pihak, termasuk penyelenggara negara.

Sementara itu, Handry Sulfian yang bertugas pada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung pada periode September 2022 hingga Mei 2025 diduga memberikan Surat Persetujuan Berlayar kepada perusahaan yang terafiliasi dengan Samin Tan.

Penyidik menduga Handry mengetahui bahwa kapal-kapal tersebut membawa batu bara yang berasal dari PT AKT, meskipun izin perusahaan tambang tersebut telah diterminasi.

Selain itu, Handry juga diduga menerima uang dari pihak keagenan kapal dalam penerbitan Surat Persetujuan Berlayar, salah satunya dari PT AC.

Kejaksaan menduga penerbitan surat tersebut dilakukan tanpa pemeriksaan langsung terhadap sumber batu bara sebagaimana petunjuk teknis yang berlaku.

Handry juga diduga tidak melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Hasil Verifikasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang menjadi salah satu persyaratan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar.

Padahal, dokumen tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan keabsahan muatan batu bara yang diangkut.

Dalam perkara yang sama, Bagus Jaya Wardhana selaku Direktur PT AKT diduga bersama-sama dengan Samin Tan menjalankan kegiatan penambangan batu bara melalui perusahaan tersebut.

Penyidik menduga PT AKT dan perusahaan afiliasinya tetap melakukan aktivitas pertambangan setelah izin perusahaan dicabut.

Dalam praktiknya, PT AKT dan afiliasinya, termasuk PT BBP sebagai kontraktor tambang, diduga menggunakan dokumen milik PT MCM dan PT AC untuk menjalankan kegiatan penambangan dan penjualan batu bara.

Kegiatan tersebut diduga dilakukan tanpa izin yang sah dan terus berlangsung hingga 2025.

Batu bara yang berasal dari wilayah pertambangan PT AKT di Murung Raya itu juga diduga dipasarkan hingga ke luar negeri.

Sementara itu, Helmi Zaidan Mauludin selaku General Manager PT OOWL Indonesia diduga terlibat dalam pembuatan dokumen Certificate of Analysis atau COA.

Dokumen tersebut merupakan hasil pengujian laboratorium terhadap batu bara yang diduga berasal dari wilayah PKP2B PT AKT yang izinnya telah dicabut.

Adapun Muhammad Juni Eka Wardana juga menjadi salah satu terdakwa yang akan menjalani sidang perdana dalam rangkaian perkara tersebut.

Rangkaian dugaan tindak pidana dan peran masing-masing terdakwa akan dipaparkan lebih rinci oleh jaksa penuntut umum dalam surat dakwaan pada sidang perdana.

Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan aktivitas pertambangan batu bara di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, yang diduga tetap berlangsung selama bertahun-tahun setelah izin perusahaan dicabut.

Sumber: ANTARA