BORNEONEWS, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus memberi ruang yang kuat bagi pemulihan kerugian masyarakat yang menjadi korban tindak pidana, khususnya kejahatan ekonomi.

Menurut Sari, penegakan hukum tidak cukup hanya menjatuhkan hukuman kepada pelaku, tetapi juga harus memastikan hak korban dapat dipulihkan.

"Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku. Kita juga harus memastikan bahwa hak-hak masyarakat yang menjadi korban dapat dipulihkan," kata Sari dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 2 November 2026.

Ia menilai, pemulihan kerugian korban masih menjadi salah satu tantangan dalam penegakan hukum. Dalam sejumlah perkara, pelaku telah diproses dan dijatuhi hukuman, namun korban belum tentu mendapatkan kembali kerugian yang dialami.

Karena itu, RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memperkuat kewenangan negara untuk menelusuri, membekukan, dan merampas aset yang berkaitan dengan tindak pidana melalui mekanisme hukum yang jelas.

Menurut Sari, keberadaan instrumen tersebut menjadi penting karena pelaku kejahatan ekonomi dapat menyamarkan hasil tindak pidana melalui berbagai cara, mulai dari mengalihkan kepemilikan aset, menggunakan identitas pihak lain, hingga memanfaatkan transaksi keuangan untuk menyembunyikan asal-usul kekayaan.

Ia mencontohkan sejumlah kasus yang kerap menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat, seperti investasi bodong, penipuan berkedok investasi, robot trading ilegal, hingga penipuan dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah.

"Prinsipnya, jangan sampai aset hasil kejahatan justru menjadi milik pelaku atau tidak jelas pemanfaatannya, sementara masyarakat yang dirugikan tidak memperoleh keadilan," ujarnya.

Sari mengatakan, mekanisme pengembalian aset kepada korban perlu diatur secara rinci. Pengaturan tersebut antara lain mencakup identifikasi korban, pembuktian keterkaitan aset dengan tindak pidana, penghitungan nilai kerugian, serta mekanisme penyaluran hasil pengelolaan aset kepada pihak yang dirugikan.

Dengan demikian, pemberantasan kejahatan tidak hanya berfokus pada penyitaan atau perampasan aset, tetapi juga memastikan hak korban mendapatkan perhatian yang sama.

Di sisi lain, Sari mengingatkan bahwa pelaksanaan perampasan aset tetap harus menjunjung perlindungan hak asasi manusia, kepastian hukum, dan prinsip negara hukum.

Ia juga menilai partisipasi masyarakat penting dalam proses pembahasan RUU Perampasan Aset agar regulasi yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan publik sekaligus memiliki mekanisme pelaksanaan yang jelas.

Sari berharap pembahasan RUU Perampasan Aset dapat menghasilkan aturan yang lebih komprehensif dalam menangani kejahatan bermotif ekonomi dan sekaligus memperkuat pemulihan kerugian masyarakat.

Sumber: ANTARA