BORNEONEWS, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengatakan pemerintah akan mengubah aturan usaha pertambangan agar daerah penghasil tambang memperoleh manfaat ekonomi yang lebih besar.

Hal tersebut disampaikan Bahlil saat membuka Mineral dan Batubara Convention Expo (Minerba Convex) 2026 di Jakarta, Senin (2/11/2026).

"Prinsipnya adalah hilirisasi bisa dijalankan, tentunya juga hilirisasi yang berkeadilan," kata Bahlil dalam keterangannya yang dikutip di Jakarta, Selasa (3/11).

Ia menjelaskan, sumber daya nikel banyak terdapat di Sulawesi dan Maluku, sedangkan batu bara tersebar di Sumatera dan Kalimantan. Namun, selama ini sebagian besar pemegang izin usaha pertambangan (IUP) justru berkantor di Jakarta.

Menurut Bahlil, pemerintah ingin mengubah pola tersebut agar pengusaha daerah dapat ikut menikmati kekayaan sumber daya alam di wilayahnya sendiri.

Ia menyebutkan, sebelumnya pemberian IUP dilakukan melalui mekanisme tender sehingga relatif sulit dijangkau oleh pengusaha daerah. Karena itu, pemerintah mengubah aturan di subsektor mineral dan batu bara dengan memberikan prioritas kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), koperasi, serta badan usaha milik daerah (BUMD).

"Kita ingin orang daerah juga bisa menjadi subjek dan objek pembangunan terhadap pengelolaan sumber daya alam yang ada di daerahnya," ujarnya.

Selain pemberian prioritas izin, pemerintah juga mengatur keterlibatan pengusaha daerah dalam pekerjaan kontraktor pertambangan. Bahlil menegaskan, pekerjaan di sektor tersebut tidak boleh hanya dikuasai oleh kelompok tertentu.

"Pemerintah berkewajiban untuk memberikan keadilan," katanya.

Bahlil mengakui kebijakan tersebut mendapat kritik dari sejumlah pengusaha besar. Meski demikian, ia menegaskan pemerintah tetap mengutamakan kepentingan masyarakat luas.

Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, dalam laporannya menyampaikan bahwa tema Minerba Convex 2026, yakni "Membangun Bangsa, Memberdayakan Masyarakat", menegaskan kembali arah pengelolaan sumber daya alam sesuai amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Kekayaan sumber daya mineral dan batu bara harus dikelola untuk memperkuat industri nasional, menciptakan lapangan pekerjaan, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat," ujar Tri.

Ia menambahkan, keberhasilan sektor pertambangan harus turut dirasakan oleh masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Saat ini, tercatat lebih dari 2.587 UMKM menjadi binaan badan usaha di sektor mineral dan batu bara. Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) juga dilaksanakan melalui delapan pilar, di antaranya pendidikan, kesehatan, peningkatan pendapatan, dan kemandirian ekonomi.

Menurut Tri, perusahaan pertambangan didorong untuk memperluas akses UMKM terhadap pembiayaan, pasar, serta rantai pasok perusahaan.

Selain itu, sejak masa operasional, perusahaan harus mempersiapkan sumber penghidupan alternatif bagi masyarakat agar perekonomian mereka tetap berkembang setelah kegiatan pertambangan berakhir.

"Melalui prioritas izin bagi pengusaha daerah dan penguatan program pemberdayaan masyarakat, pemerintah ingin memastikan hilirisasi tidak hanya menambah nilai ekonomi, tetapi juga manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat di daerah penghasil," kata Tri.

SUMBER: ANTARA