Jakarta, 3 November 2026 – Komisi III DPR RI melanjutkan rapat penyerapan aspirasi terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dengan menghadirkan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), serta kalangan akademisi.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan bahwa rapat tersebut memiliki peran penting dalam proses penyusunan RUU Perampasan Aset.
Ia juga menegaskan komitmen Komisi III DPR RI untuk segera menyelesaikan pembahasan dan mengesahkan RUU tersebut menjadi undang-undang.
"Komisi III berkomitmen segera mengesahkan RUU ini menjadi undang-undang, ya. Makanya di masa sidang, di masa reses ini, RDPU (rapat dengar pendapat umum) kita gas terus," kata Habiburokhman saat membuka rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 3 November 2026.
Dalam rapat tersebut, Komisi III DPR RI menghadirkan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan RI Narendra Jatna, Pengurus Pusat (PP) KAMMI, serta akademisi Universitas Lampung, Dr. Budiyono.
Komisi III DPR RI sebelumnya juga telah resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas RUU Perampasan Aset. Panja tersebut diketuai oleh Habiburokhman, sedangkan anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra ditetapkan sebagai wakil ketua.
RUU Perampasan Aset telah disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI melalui Rapat Paripurna DPR RI beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan bahwa pembahasan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana ditargetkan rampung paling lambat pada 15 Desember 2026.
"Insya Allah selambat-lambatnya akan diputuskan pada tanggal 15 Desember yang akan datang," kata Puan dalam konferensi pers seusai Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/10).
SUMBER: ANTARA









