BORNEONEWS, Palangka Raya – Persidangan perkara dugaan korupsi izin pertambangan zirkon, ilmenit, dan rutil di Kalimantan Tengah kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Palangka Raya Senin, 2 November 2026.

Pada agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum menuntut enam terdakwa dengan hukuman penjara berkisar antara 9 hingga 12 tahun, beserta denda hingga miliaran rupiah.

Salah satu terdakwa, Kepala Dinas ESDM Kalteng Vent Cristway, dituntut pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp 1 miliar. Terdakwa lainnya, IH, ASN Dinas ESDM Kalteng, dituntut 11 tahun penjara.

Sementara itu, ETS, karyawan PT Investasi Mandiri dan CV Dayak Lestari, menjadi terdakwa dengan tuntutan paling berat, yaitu 12 tahun penjara.

Direktur Utama PT Investasi Mandiri, HS, serta dua Direktur Utama PT Kirana Bhumi Mineral (KBM), FC dan HAW, masing-masing dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.

Selain enam terdakwa perorangan, Kejati Kalteng juga menetapkan PT Investasi Mandiri dan PT Kirana Bhumi Mineral sebagai tersangka korporasi.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi serta Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang tidak sesuai ketentuan, penjualan pasir zirkon hasil tambang ilegal yang dipasarkan seolah-olah berasal dari wilayah izin resmi, serta dugaan pemberian suap atau gratifikasi kepada pejabat Dinas ESDM Kalteng.

Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Ricky Fardinand menjadwalkan penyampaian nota pembelaan atau pledoi pada Kamis, 5 November 2026 mendatang.

Majelis hakim menegaskan tidak akan memberikan penundaan terhadap jadwal tersebut, dan akan mempertimbangkan secara mandiri sebelum menjatuhkan putusan.

Penasihat hukum Vent Cristway, Jefriko Seran, menilai tuntutan sembilan tahun penjara yang diajukan JPU terlalu tinggi dan belum mencerminkan fakta-fakta persidangan.

Dalam pembelaan nanti, pihaknya akan mempersoalkan sejumlah hal, mulai dari RKAB, IUP, mekanisme pengawasan, hingga pembelian material tambang dari luar wilayah izin pertambangan.

Jefriko juga menyampaikan bahwa kliennya telah menitipkan uang sebesar Rp 1,8 miliar sebagai bentuk itikad baik untuk penggantian kerugian negara, meskipun dalam persidangan dinyatakan tidak ada kewajiban penggantian kerugian bagi kliennya.

"Aset milik Vent Cristway berupa mobil, rumah, dan apartemen di Yogyakarta yang diperkirakan bernilai Rp 2 – 3 miliar juga telah disita penyidik," ujar Jefriko, Senin malam, 2 November 2026.

Sementara itu, penasihat hukum HAW, Suriansyah Halim, juga keberatan atas tuntutan 11 tahun penjara.

Ia menegaskan seluruh saksi JPU menyebut kliennya hanya karyawan yang namanya dipinjam untuk keperluan administrasi perusahaan.

Padahal ada delapan karyawan lain yang kondisinya serupa namun hanya berstatus saksi.

"Siap tidak siap, kami pasti siap. Sejak awal persidangan, kami sudah mencatat poin-poin penting. Semuanya akan kami kupas dalam pembelaan," tegas Halim.

Pihaknya berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan secara adil seluruh fakta yang terungkap di persidangan sebelum menjatuhkan putusan. (PATHUR/j)