KOTAWARINGIN TIMUR – BORNEONEWS, Sampit - Pembangunan Gedung Pertemuan Terpadu di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) membutuhkan anggaran sekitar Rp150 miliar. Dana tersebut diusulkan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan, mulai dari pembangunan fisik gedung, penataan halaman, taman, sarana dan prasarana, hingga fasilitas pendukung agar bangunan siap beroperasi.

"Kalau sesuai dengan DED, Rp150 miliar itu selesai, tuntas sampai berfungsi. Jadi bukan hanya untuk pembangunan gedung, tetapi semuanya sampai sarana dan prasarana, halaman, taman, hingga siap operasional," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) Kotim, Rifarna Montazriani, Senin, 2 November 2026.

Rifarna menjelaskan, usulan anggaran Rp150 miliar tersebut telah dimasukkan dalam Rencana Kerja (Renja) Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan untuk 2027. Usulan itu juga telah dibahas bersama Komisi IV DPRD Kotim. Namun, kepastian alokasi anggarannya masih menunggu penetapan APBD 2027.

Sesuai perencanaan dalam Detail Engineering Design (DED), anggaran Rp150 miliar diperlukan agar pembangunan Gedung Pertemuan Terpadu dapat diselesaikan secara menyeluruh. Dengan demikian, fasilitas tersebut bisa langsung dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan.

Meski demikian, pemerintah daerah masih mengkaji skema penganggaran karena keterbatasan kemampuan daerah. Rifarna menyebutkan, terdapat opsi pembangunan secara bertahap selama dua tahun, dengan alokasi sekitar Rp49 miliar pada tahap pertama tahun 2027 dan sisanya dilanjutkan pada 2028.

"Memang masih dikaji untuk bertahap karena keterbatasan anggaran daerah. Kami memberikan beberapa opsi kepada Pak Bupati. Bisa langsung Rp150 miliar, atau dua tahap dengan Rp49 miliar terlebih dahulu dan sisanya pada 2028," ujarnya.

Sementara itu, pada 2026 pemerintah mengalokasikan Rp5,9 miliar untuk pekerjaan pematangan lahan. Anggaran tersebut belum memenuhi kebutuhan berdasarkan DED yang mencapai Rp9 miliar. Karena itu, pematangan lahan masih akan dilanjutkan pada 2027 bersamaan dengan pembangunan fisik gedung.

Saat ini, pekerjaan pematangan lahan seluas 3,7 hektare tersebut telah mencapai progres fisik sekitar 35 persen. Pekerjaan dilakukan dengan mengupas lapisan tanah gambut sekitar 20 sentimeter, kemudian menyiapkan ketebalan timbunan agar kondisi lahan sesuai dengan perencanaan teknis.

Rifarna mengatakan, meskipun seluruh area seluas 3,7 hektare sudah dikerjakan, penebalan tanah masih diperlukan pada tahap berikutnya. Hal itu dilakukan agar lahan benar-benar siap menopang bangunan dan fasilitas pendukung sesuai DED.

Dari sisi desain, gedung utama direncanakan memiliki panjang 144 meter dan lebar 80 meter. Bangunan tersebut dirancang dengan konsep satu lantai dari tampilan luar, tetapi dilengkapi mezanin atau lantai tambahan di bagian dalam.

Pada area mezanin akan tersedia dua kamar hotel beserta lobi, sejumlah ruang rapat berukuran kecil, lounge, VIP lounge untuk transit, serta ruang rias. Fasilitas tersebut disiapkan untuk mendukung berbagai jenis kegiatan yang membutuhkan ruang utama maupun ruang pendukung.

Kapasitas gedung bagian dalam diperkirakan mampu menampung sekitar 2.000 hingga 4.000 orang, bergantung pada pengaturan tempat duduk dan meja. Jika menggunakan susunan kursi menghadap ke depan, kapasitasnya dapat lebih besar dibandingkan pengaturan meja bundar yang diperkirakan menampung sekitar 2.000 hingga 3.000 orang.

Sementara itu, apabila memperhitungkan area halaman, keseluruhan kawasan Gedung Pertemuan Terpadu diproyeksikan dapat menampung hingga sekitar 15.000 orang. Kawasan ini dirancang untuk mengakomodasi kegiatan berskala besar, seperti tabligh akbar, resepsi pernikahan, konser, hingga kegiatan olahraga otomotif.

Selain gedung utama, penataan kawasan juga mencakup halaman, taman, dan fasilitas pendukung lainnya. Area tersebut dirancang agar dapat digunakan untuk berbagai kegiatan masyarakat maupun pemerintah daerah, termasuk kegiatan yang membutuhkan ruang terbuka.

Terkait pengelolaan setelah pembangunan selesai, Rifarna mengatakan mekanismenya belum ditetapkan. DCKTRP saat ini berfokus pada penyelesaian pembangunan hingga gedung dan fasilitasnya dapat berfungsi. Penentuan pengelola selanjutnya akan mengikuti arahan pimpinan daerah.

Meski demikian, kajian kelayakan atau feasibility study (FS) telah memuat perhitungan kebutuhan operasional, potensi pendapatan, hingga perkiraan titik impas atau break even point (BEP). Kajian tersebut juga mempertimbangkan jenis kegiatan yang perlu digelar secara rutin serta besaran tarif penggunaan fasilitas agar biaya operasional dapat tertutupi.

Menurut Rifarna, operasional gedung dengan skala besar membutuhkan biaya yang tidak sedikit, seperti untuk listrik dan kebersihan. Karena itu, berdasarkan kajian FS, kegiatan atau event di kawasan tersebut diharapkan dapat berlangsung secara rutin, bahkan setiap hari, untuk menopang biaya operasional. (DEWI PATMALASARI/y)