BORNEONEWS, Sampit - Pembangunan infrastruktur di sejumlah desa wilayah utara Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengandalkan dukungan Perusahaan Besar Swasta (PBS) setelah pemerintah pusat memangkas alokasi Dana Desa.
"Desa mungkin hanya bisa melaksanakan kegiatan fisik atau infrastruktur itu kecil banget. Karena Dana Desa memang lumayan jauh berkurang," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim Ninuk Muji Rahayu, Sabtu, 31 Oktober 2026.
Kondisi tersebut membuat pemerintah desa harus menyesuaikan kembali prioritas pembangunan. Program infrastruktur yang sebelumnya dapat dibiayai melalui Dana Desa kini menghadapi keterbatasan, sehingga pelaksanaannya harus disesuaikan dengan kemampuan anggaran masing-masing desa.
Sebagai alternatif, sejumlah desa di wilayah utara Kotim mulai menjalin kemitraan dengan perusahaan yang beroperasi di sekitar wilayah mereka. Dukungan dari investor tersebut diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan pembangunan yang belum mampu dibiayai melalui anggaran desa.
Ninuk menyebutkan, bentuk dukungan PBS yang dibutuhkan antara lain pembangunan maupun perbaikan akses jalan, penimbunan badan jalan, serta kebutuhan infrastruktur lainnya.
"Beberapa desa di utara sudah mulai bekerja sama dengan meminta bantuan para investor di sekitarnya untuk membangun jalan, penimbunan dan lain sebagainya," imbuhnya.
Meski demikian, Ninuk mengingatkan agar kerja sama antara pemerintah desa dan PBS tetap mengikuti ketentuan perundang-undangan. Mekanisme pelaksanaan, administrasi, hingga pertanggungjawaban kegiatan harus disiapkan secara benar agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
DPMD Kotim akan memberikan pendampingan dan arahan kepada pemerintah desa yang menjalin kemitraan dengan perusahaan. Karena administrasi dan penyusunan surat pertanggungjawaban (SPJ) menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan agar bantuan yang diterima dapat dikelola secara tertib dan transparan.
"Desa-desa di wilayah yang memiliki investor mereka sudah bekerja sama. Itu hal yang bagus bagi kami. Nanti DPMD tinggal mengarahkan, ini arahnya seperti ini, SPJ-nya seperti ini, supaya niat baik yang mereka lakukan itu juga tidak berbenturan dengan hukum," ujarnya.
Sementara itu, terkait kepastian alokasi Dana Desa pada 2027, pemerintah daerah masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Aturan tersebut akan menjadi acuan untuk mengetahui besaran dana yang diterima desa, apakah alokasinya kembali seperti sebelumnya atau tetap mengalami pengurangan.
Ninuk berharap pemerintah desa dapat semakin kreatif dalam mencari sumber pembiayaan pembangunan, tanpa mengabaikan aturan yang berlaku. Selain membangun kemitraan dengan PBS, desa juga didorong mengembangkan potensi ekonomi lokal agar memiliki sumber pendapatan yang dapat mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (DEWI PATMALASARI/H)









