KOTAWARINGIN TIMUR – BORNEONEWS, Sampit – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) memaksimalkan peran Satuan Tugas (Satgas) untuk mengawasi pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Satgas akan melakukan inspeksi, pemantauan, hingga memberikan rekomendasi terkait kelayakan SPPG yang beroperasi di daerah.
"Jadi rapat, rapat hari ini tadi, pertama kita sesuai karena adanya surat edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia bahwa agar pemerintah daerah itu aktif dalam rangka bagaimana inspeksi dan monitoring serta penilaian terhadap SPPG atau terhadap BGN yang ada di daerah kita," kata Bupati Kotim Halikinnor, Senin, 2 November 2026.
Halikinnor menjelaskan, satgas tersebut di Kotim sebenarnya telah dibentuk sejak 12 Agustus 2025, tidak lama setelah program MBG berjalan. Namun, selama ini pelaksanaan tugasnya belum maksimal karena anggota belum sepenuhnya memahami kewenangan dan tanggung jawab yang harus dijalankan.
Menurutnya, kegiatan pemantauan sebelumnya masih dilakukan sesekali dan belum berjalan secara terstruktur. Melalui surat edaran terbaru Mendagri, terdapat 14 indikator yang menjadi pedoman bagi Satgas dalam melakukan pengawasan dan penilaian terhadap operasional SPPG.
Satgas nantinya memiliki kewenangan untuk menilai apakah suatu SPPG memenuhi persyaratan untuk terus beroperasi. Jika ditemukan kekurangan, pengelola dapat direkomendasikan melakukan pembenahan. Bahkan, apabila hasil evaluasi menunjukkan persoalan serius, Satgas dapat merekomendasikan penghentian operasional SPPG kepada BGN.
"Bukan penindakan. Tetapi pengawasan, bahkan sampai merekomendasikan bahwa ini SPPG ini diberhentikan," tegas Halikinnor.
Untuk menjalankan tugas tersebut, keanggotaan satgas melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai bidang masing-masing. Unsur pertanian, pendidikan, kesehatan, dan instansi terkait lainnya akan dilibatkan agar pengawasan mencakup berbagai aspek pelayanan SPPG.
Pj Sekretaris Daerah Kotim Diana Setiawan ditunjuk sebagai ketua Satgas, sedangkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menjadi pembina. Dengan keterlibatan lintas sektor, pengawasan diharapkan tidak hanya menilai aspek administrasi, tetapi juga kualitas layanan dan pemenuhan standar program.
Pemkab Kotim juga berencana menyediakan sekretariat khusus untuk mendukung kegiatan Satgas. Halikinnor meminta agar fasilitas tersebut dilengkapi sarana dan prasarana serta penanda yang jelas sehingga masyarakat mengetahui tempat menyampaikan laporan maupun pengaduan terkait pelaksanaan MBG.
Ruang sekretariat direncanakan berada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Selain memastikan program MBG berjalan sesuai ketentuan, Halikinnor berharap keberadaan program tersebut turut menggerakkan perekonomian daerah. Ia meminta kebutuhan bahan baku yang tersedia dan dapat diproduksi di Kotim diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan SPPG setempat.
"Tadi saya sampaikan BGN, kalau masih bisa diproduksi, contohnya kebutuhan bahan bakunya ada, bisa diproduksi di sampit ini, jangan mengambil dari Jawa, jangan mengambil dari Daerah lain," imbuhnya.
Kebutuhan bahan pangan untuk program MBG cukup besar karena jumlah penerima manfaat mencapai lebih dari 15.000 orang setiap hari. Kebutuhan ayam, telur, sayuran, pisang, dan bahan pangan lainnya dinilai dapat menjadi peluang bagi petani, peternak, serta pelaku usaha lokal.
Halikinnor menegaskan, tujuan program MBG tidak hanya meningkatkan pemenuhan gizi dan kualitas generasi muda menuju Indonesia Emas 2045, tetapi juga diharapkan memberikan dampak ekonomi bagi daerah. Karena itu, keterlibatan pemasok lokal perlu dioptimalkan selama mampu memenuhi kebutuhan dan standar yang ditetapkan. (DEWI PATMALASARI/y)









