BORNEONEWS, Palangka Raya - Evaluasi kelembagaan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Permendagri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah.

Evaluasi tersebut dilaksanakan dengan Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah bertindak sebagai tim evaluator.

Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya Arbert Tombak mengatakan evaluasi kelembagaan merupakan amanat dari kedua regulasi tersebut.

PP Nomor 18 Tahun 2016 mengatur dasar hukum pembentukan, susunan, klasifikasi, serta tipe perangkat daerah dengan prinsip right sizing atau tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja secara rasional.

Sementara itu, Permendagri Nomor 99 Tahun 2018 menjadi pedoman teknis bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembinaan, pengendalian, dan penataan terhadap struktur, pembagian tugas, serta fungsi instansi.

"Evaluasi ini sangat penting agar kelembagaan daerah selalu sesuai dengan perkembangan, kebutuhan pelayanan publik, serta kemampuan keuangan daerah," ujar Arbert dalam keterangannya seperti dikutip borneonews pada Senin, 2 November 2026.

Arbert berharap evaluasi dapat membantu menilai kesesuaian tugas dan fungsi perangkat daerah dengan prioritas pembangunan, mengukur beban kerja, serta menjamin akuntabilitas kinerja.

Evaluasi tersebut dipimpin Kepala Biro Organisasi Setda Kalteng Betri Susilawati bersama Tim Bagian Kelembagaan dan Tim Bagian Organisasi Kota Palangka Raya. (HERMAWAN DP/y)