Evaluasi Perangkat Daerah Palangka Raya Mengacu PP Nomor 18 Tahun 2016
Evaluasi kelembagaan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Permendagri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah.


