BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Satuan Reserse Narkoba Polres Seruyan mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Lanpasa, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan.

 Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial MRFN (25) dan FTRP (33) beserta 53 paket diduga sabu.

Kedua pria tersebut diamankan dalam operasi penindakan yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Seruyan AKP Adhy Heriyanto di sebuah jalan setapak di belakang perumahan warga RT 006, Desa Lanpasa, Senin, 2 November 2026.

Dari lokasi penindakan, petugas menyita total 53 paket kecil berisi butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut terdiri dari 32 paket yang ditemukan di atas potongan batang pohon kayu tidak jauh dari tempat kedua pria itu duduk. Sementara 21 paket lainnya ditemukan tersimpan di dalam sebuah dompet kecil berwarna krem.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp2.825.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika, dua unit telepon genggam, alat isap sabu atau bong, pipet kaca, sendok sabu, dan korek api.

Kasi Humas Polres Seruyan AIPDA Ronny membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, keberhasilan penindakan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran gelap narkotika yang kerap terjadi di wilayah Desa Lanpasa.

“Benar, Satresnarkoba Polres Seruyan telah mengamankan dua orang terduga pelaku peredaran narkotika di Desa Lanpasa. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat,” ujar AIPDA Ronny.

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Seruyan melakukan penyelidikan di lapangan hingga akhirnya menemukan dan mengamankan kedua pria di lokasi yang dicurigai.

Saat dimintai keterangan mengenai keberadaan narkotika, kedua terduga menunjukkan lokasi penyimpanan barang tersebut di atas potongan batang pohon kayu yang berada tidak jauh dari tempat mereka duduk.

Di lokasi itu, polisi menemukan empat plastik klip bening ukuran sedang yang berisi 32 paket kecil diduga sabu. Petugas juga menemukan sejumlah perlengkapan penyalahgunaan narkotika yang diakui milik MRFN.

Selanjutnya, petugas menemukan sebuah dompet kecil berwarna krem berisi dua plastik klip bening dengan total 21 paket diduga sabu yang diakui milik FTRP.

Saat ini, kedua terduga pelaku berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Seruyan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (FAHRUL/R)