BORNEONEWS, Pangkalan Bun – Seorang pria berinisial MR, 27 tahun, diamankan polisi setelah diduga mencuri sepeda motor dari sebuah rumah di Jalan Bhayangkara Gang Matanwar, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).

Pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 28 Oktober 2026, sekitar pukul 08.00 WIB. Saat kejadian, rumah milik perempuan berinisial SRY, 43 tahun, dalam keadaan kosong karena ditinggalkan penghuninya.

Terduga pelaku diduga memanfaatkan kondisi tersebut untuk melancarkan aksinya. Ia masuk ke dalam rumah dengan terlebih dahulu merusak gembok pintu samping.

Setelah berhasil membuka akses masuk, pelaku mengambil sepeda motor Suzuki Next bernomor polisi KH 2786 WN yang berada di dalam rumah. Kendaraan tersebut kemudian dibawa keluar melalui pintu samping.

Kasus pencurian itu selanjutnya dilaporkan ke Polres Kobar 30 Oktober 2026. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/143/X/2026/SPKT/POLRES KOTAWARINGIN BARAT/POLDA KALTENG.

Kasatreskrim Polres Kobar, AKP Gusti Muhammad Rifa Adabi, Sabtu, 31 Oktober 2026. membenarkan penanganan perkara tersebut saat dikonfirmasi.

"Dalam penanganan kasus ini, polisi mengamankan MR yang diduga sebagai pelaku pencurian. Petugas juga menyita satu unit sepeda motor Suzuki Next dengan nomor polisi KH 2786 WN sebagai barang bukti," jelasnya.

Atas perbuatannya, MR disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Saat ini, perkara tersebut masih diproses oleh kepolisian sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (WAHYU KRIDA/H)