BORNEONEWS, Kuala Kurun - Pemkab Gunung Mas melaksanakan rapat bersama dengan pihak PT Berkala Maju Bersama (BMB) regional Kurun dan Manuhing yang dilaksanakan di aula kantor bupati, Jumat, 30 Oktober 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Jaya menyebut bahwa PT BMB baik regional Kurun dan Manuhing berkomitmen untuk segera memenuhi kewajibannya yakni melakukan pemisahan hak guna usaha (HGU).
"Kesimpulan dari rapat telah dibuat berita acara yakni, PT Berkala Maju Bersama (BMB) regional Kurun dan Manuhing mereka berkomitmen segera mengajukan permohonan pemisahan hak guna usaha (HGU) atas nama koperasi yang sudah ditetapkan dinas terkait," jelas Jaya, Sabtu, 31 Oktober 2026.
Selain itu, PT BMB juga disebut berkomitmen untuk memenuhi kewajiban lainnya terkait aturan berinvestasi di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini.
Seperti salah satu kewajiban dari PT BMB regional Manuhing yang tertuang dalam berita acara yakni PT BMB regional Manuhing berkomitmen untuk menyelesaikan perjanjian kerja sama dengan koperasi Sepan Eka Harapan Manasa serta membayar tunggakan sisa hasil kebun (SHK) yang belum dibayar sejak Januari 2024.
Serta kata Jaya PT BMB berkomitmen memenuhi kewajibannya seperti yang tertuang pada Berita Acara yang telah ditandatangani oleh pihak PT BMB regional Kurun dan Manuhing dengan pihak Pemkab Gumas yang langsung ditandatangani oleh Bupati Jaya dan dinas terkait.
"Ada poin yang harus mereka perhatikan, apabila PT BMB regional Kurun maupun Manuhing tidak melaksanakan kesepakatan ini, maka sanksi akan ditingkatkan menjadi pencabutan izin usaha perkebunan," tegas Jaya.
Dari rapat tersebut juga, Pemkab Gumas segera menerbitkan SK Bupati tentang PT BMB dalam pengawasan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas.
Sebelumnya, Bupati Gunung Mas Jaya S Monong melaksanakan penutupan sebagian kegiatan PT BMB regional Kurun dan Manuhing karena belum memenuhi kewajibannya salah satunya yakni pemisahan HGU atas nama koperasi, Kamis, 8 Oktober 2026.
Dalam kesempatan tersebut, HGA PT BMB regional Kurun Harun optimis pihaknya bisa segera memenuhi kewajiban sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami optimis bisa memenuhi kewajiban sesuai dengan apa yang telah disepakati dan sesuai aturan yang berlaku, sekali lagi kami mohon maaf. Ke depan, semoga apa yang menjadi kekurangan, bisa kami lakukan perbaikan," ucapnya. (RISKA/H)









