BORNEONEWS, Sampit - Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun berharap pengerukan alur Sungai Mentaya dapat segera direalisasikan pada 2027. Upaya tersebut penting untuk mengatasi pendangkalan yang selama ini menghambat aktivitas pelayaran kapal besar menuju Pelabuhan Sampit.
"Kita sudah berkoordinasi dengan Pak Bupati. Pak Bupati sudah bermohon berkali-kali ke Kementerian Perhubungan, Dirjen Kelautan. Tinggal menunggu, mungkin tahun depan ini sudah ditandatangani dan juga ada realisasi untuk pengerukan muara Sungai Mentaya ini," kata Rimbun, Sabtu, 31 Oktober 2026.
Sungai Mentaya merupakan jalur transportasi utama yang memiliki peran strategis bagi perekonomian Kotim. Berbagai komoditas sumber daya alam, termasuk minyak sawit, mengandalkan jalur sungai tersebut untuk mendukung distribusi barang ke berbagai daerah.
Namun, kondisi alur muara yang mengalami pendangkalan menjadi kendala bagi kapal-kapal berukuran besar. Kapal tidak bisa leluasa melintas karena kedalaman alur belum memadai, terutama ketika kondisi air sedang surut.
Akibatnya, kapal-kapal besar harus menunggu air pasang sebelum dapat masuk maupun keluar dari perairan Sungai Mentaya. Situasi tersebut berpotensi mengganggu jadwal pelayaran dan memperpanjang waktu tunggu kapal.
Rimbun menilai pengerukan muara Sungai Mentaya menjadi kebutuhan penting agar jalur pelayaran dapat berfungsi lebih optimal. Terlebih, aktivitas distribusi komoditas melalui sungai memiliki keterkaitan langsung dengan kegiatan ekonomi dan perdagangan di Kotim.
Pendangkalan juga menjadi perhatian dalam pengembangan Pelabuhan Sampit. Jika tidak ditangani, keterbatasan kedalaman alur dapat menghambat kapal dengan kapasitas lebih besar untuk bersandar dan melakukan kegiatan bongkar muat.
Kondisi sedimentasi yang terus berlangsung dan belum ditangani melalui pengerukan secara optimal dalam waktu lama membuat persoalan ini membutuhkan perhatian serius.
Karena itu, DPRD Kotim berharap koordinasi pemerintah daerah dengan Kementerian Perhubungan dapat segera membuahkan kepastian. Rencana pengerukan tidak hanya diharapkan berhenti pada proses pengajuan dan penandatanganan, tetapi berlanjut hingga pelaksanaan. (DEWI PATMALASARI/H)









