BORNEONEWS, Buntok – Kepala Dinas Pendidikan Barito Selatan, DR. Manat Simanjuntak, S.Pd., M.Pd menyebutkan seluruh sekolah kembali aktif belajar tatap muka mulai Senin, 2 November 2026.

Kepastian tersebut setelah terbitnya Surat Edaran Bupati Barsel Nomor 1970/DISDIK/X/2026 tentang Penyesuaian Kembali Pelaksanaan Pembelajaran Setelah Kabut Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan.

“Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari perkembangan kondisi kualitas udara di wilayah Barsel. Mulai Senin, 2 November 2026 seluruh satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta, kembali melaksanakan pembelajaran secara tatap muka,” kata Manat Simanjuntak, Sabtu, 31 Oktober 2026.

Ia mengatakan surat keputusan Bupati tersebut diambil setelah mempertimbangkan perkembangan kualitas udara sekaligus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh dan Belajar Dari Rumah

Salah satu dasar pertimbangannya, lanjut dia, yakni hasil pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Stasiun BMKG Sanggu, pada 29 Oktober 2026 pukul 06.00 WIB. Saat itu, angka ISPU tercatat 90 atau masuk kategori sedang.

Ia mengingatkan meski aktivitas sekolah kembali normal, seluruh kepala sekolah dan tenaga pendidik agar tidak lengah terhadap kemungkinan perubahan kualitas udara.

“Kami berharap kegiatan belajar mengajar kembali berjalan optimal. Namun, kesehatan dan keselamatan peserta didik maupun harus tetap menjadi perhatian utama,” ucap dia.

Ia menambahkan, apabila kondisi udara kembali memburuk, kabut asap semakin pekat, dan ISPU memasuki kategori berbahaya, maka pelaksanaan pembelajaran dapat kembali disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, sambung dia, para siswa dapat kembali mengikuti pembelajaran secara langsung, berinteraksi dengan guru dan teman sebaya, serta mengejar ketertinggalan selama penerapan pembelajaran dari rumah.

“Pemulihan aktivitas pendidikan bukan sekadar mengembalikan siswa ke sekolah, tetapi juga memastikan lingkungan belajar tetap aman dan kesehatan baik guru serta para siswa terlindungi,” ucap dia. (URIUTU DJAPER/H)