BORNEONEWS, Palangka Raya – Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya menerbitkan surat edaran resmi pada Rabu, 28 Oktober 2026, mengenai pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di seluruh satuan pendidikan TK, SD, dan SMP negeri maupun swasta se-Kota Palangka Raya. Kebijakan ini berlaku mulai Kamis, 29 Oktober 2026.

Keputusan ini diambil berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah serta hasil pemantauan kualitas udara di Kota Palangka Raya dalam tiga hari terakhir, di mana konsentrasi partikel PM2.5 tercatat di kategori tidak sehat dengan nilai berkisar di bawah 200 Pg/m³.

Dalam edaran tersebut, diatur sejumlah ketentuan pelaksanaan PTM Terbatas. Jam masuk sekolah diperlambat menjadi pukul 07.30 WIB, dengan pengurangan waktu belajar di kelas.

"Kegiatan pembelajaran maupun aktivitas murid di luar ruangan dilarang dilakukan selama masa penerapan kebijakan ini," ungkap Plt Kadisdik Palangka Raya Jayani, Rabu, 28 Oktober 2026.

Sekolah wajib memastikan ruang pembelajaran memiliki sirkulasi udara yang aman dan nyaman. Pemakaian masker diwajibkan bagi seluruh warga sekolah, dan sekolah harus menyediakan stok masker yang cukup bagi siswa maupun pendidik yang membutuhkan.

Orang tua juga diimbau agar membekali anaknya dengan air minum yang cukup.

Kepala sekolah juga diberikan kewenangan melakukan penyesuaian lebih lanjut. Apabila kualitas udara menurun secara signifikan atau terjadi kondisi lain yang membahayakan kesehatan, kepala sekolah dapat mengurangi jam pelajaran, menghentikan sementara kegiatan di ruangan, memulangkan siswa lebih awal, atau beralih kembali ke pembelajaran jarak jauh demi keamanan bersama.

Kalender pendidikan tahun ajaran 2026/2027 dapat disesuaikan jika diperlukan untuk memastikan terpenuhinya hari belajar efektif.

Penyesuaian jadwal pembelajaran maupun libur semester akan diatur lebih lanjut oleh masing-masing sekolah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya.

Jayani, menegaskan bahwa kebijakan ini diambil dengan pertimbangan utama kesehatan dan keselamatan warga sekolah.

Seluruh pimpinan satuan pendidikan atau kepala sekolah diminta bertanggung jawab memastikan pelaksanaan berjalan sesuai ketentuan dan terus berkoordinasi dengan pihak dinas.

Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila kondisi kualitas udara membaik dan dinilai aman kembali, maka aktivitas pembelajaran normal dan kegiatan ekstrakurikuler di luar ruangan akan diberlakukan seperti semula.

"Semoga kondisi segera membaik dan anak-anak dapat belajar dengan tenang dan aman," pungkasnya. (PATHUR/R)