BORNEONEWS, Jakarta – Badan Pangan Nasional (Bapanas) menghentikan sementara penerbitan izin edar beras fortifikasi setelah menemukan sejumlah produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan administrasi, mutu dan kandungan gizi.

Moratorium diterapkan terhadap penerbitan izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan atau PSAT untuk beras fortifikasi sembari pemerintah memperkuat tata kelola dan pengawasan produk tersebut.

Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Andriko Noto Susanto mengatakan kebijakan itu menjadi bagian dari upaya memberikan perlindungan kepada konsumen.

"Bapanas telah memberlakukan moratorium atau penghentian sementara penerbitan izin edar PSAT untuk beras fortifikasi," kata Andriko di Jakarta, Selasa, 3 November 2026.

Langkah tersebut diambil setelah hasil pengawasan menemukan 25 dari 27 merek dagang beras fortifikasi belum memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Bapanas juga sedang memperkuat sistem verifikasi terhadap kernel fortifikan yang digunakan dalam proses produksi.

Kernel fortifikan merupakan bagian beras yang diperkaya vitamin dan zat gizi mikro kemudian dicampurkan dengan beras biasa untuk menghasilkan produk beras fortifikasi.

Menurut Andriko, pemerintah masih berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan serta Kementerian Perindustrian untuk menentukan lembaga yang bertanggung jawab melakukan verifikasi kernel tersebut.

"Kami melakukan koordinasi dengan BPOM dan Kemenperin terkait dengan otoritas yang memverifikasi kernel," ujarnya.

Menurutnya, keberadaan lembaga verifikasi diperlukan agar produsen hanya menggunakan kernel dari perusahaan yang telah memenuhi standar.

Hal itu dinilai penting karena dugaan pelanggaran yang ditemukan tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga kandungan gizi yang tidak sesuai klaim pada kemasan.

Bapanas sebelumnya bersama Satgas Pangan Polri dan Kementerian Pertanian menemukan 25 merek beras fortifikasi yang diduga bermasalah.

Produk-produk tersebut berasal dari 11 produsen.

Dua produsen dengan total sembilan merek disebut telah masuk dalam tahap penyidikan Satgas Pangan Polri.

Temuan tersebut berasal dari pengawasan yang dilakukan sepanjang Juli hingga Agustus 2026 di 11 provinsi.

Sebanyak 190 sampel beras fortifikasi diperiksa dan mewakili 27 nama dagang yang beredar di pasaran.

Pengawasan itu merupakan kelanjutan dari temuan sebelumnya pada akhir Juli 2026.

Saat itu, hasil pemeriksaan laboratorium terhadap 15 sampel merek menunjukkan sekitar 80 persen di antaranya memiliki nilai gizi yang tidak sesuai dengan klaim pada label.

Selain itu, ditemukan pula produk beras fortifikasi yang tidak memiliki izin edar PSAT berdasarkan pengawasan di wilayah Jakarta pada April 2026.

Bapanas memperkirakan potensi kerugian konsumen akibat selisih harga produk tersebut dapat mencapai Rp89 triliun.

Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman mengatakan moratorium dilakukan untuk memastikan masyarakat tidak dirugikan oleh produk yang tidak memenuhi ketentuan.

"Untuk beras fortifikasi, kami sudah ambil langkah moratorium. Ini tidak boleh lagi terjadi," kata Amran.

Pemerintah kini memperketat pengawasan dan mengevaluasi mekanisme perizinan agar produk berlabel fortifikasi benar-benar memenuhi standar mutu dan kandungan gizi sebelum dipasarkan kepada masyarakat.

Sumber: ANTARA